Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan

Selasa, 16 Februari 2021 - 15:57 WIB
Bareskrim Polri resmi memperpanjang masa penahanan Ambroncius Nababan tersangka kasus dugaan tindakan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi memperpanjang masa penahanan Ambroncius Nababan tersangka kasus dugaan tindakan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Diperpanjang penahanan AN (Ambroncius Nababan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Masa penahanan terhadap Ambroncius Nababan sendiri akan dilakukan selama 40 hari ke depan guna kebutuhan proses penyidikan pada perkara tersebut. Bareskrim resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke eks Komisioner Komnas HAM tersebut.

Setelah dijadikan tersangka, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More