Undang-Undang ITE Mau Direvisi, Fahri Hamzah Malah Minta Dicabut
Selasa, 16 Februari 2021 - 08:09 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah bersyukur atas keinginan pemerintah untuk merevisi Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Namun, dia mengusulkan agar sebaiknya undang-undang itu dicabut.
Hal itu dikatakan Fahri melalui akun Twitter-nya @fahrihamzah, Selasa (16/2/2021) pagi, membalas cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang berisi akan merevisi Undang-Undang ITE.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," begitu cuitan @mohmahfudmd yang ditulis, Senin (15/2/2021) malam.
Baca juga: UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah
"Pagi Prof, Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yg sebenarnya pada @DPR_RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama. Ganti KUHP produk belanda dwngan UU yg merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri. ????," balas @fahrihamzah yang dikutip Selasa (16/2/2021).
Polemik Undang-Undang ITE itu berawal dari keinginan pemerintah untuk dikritik. Namun, permintaan itu disambut hangat dengan ketakutan masyarakat akan UU ITE apabila mengkritik pemerintah.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Dua Pasal Karet di UU ITE Sudah Seharusnya Dihapus
Hal itu dikatakan Fahri melalui akun Twitter-nya @fahrihamzah, Selasa (16/2/2021) pagi, membalas cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang berisi akan merevisi Undang-Undang ITE.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," begitu cuitan @mohmahfudmd yang ditulis, Senin (15/2/2021) malam.
Baca juga: UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah
"Pagi Prof, Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yg sebenarnya pada @DPR_RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama. Ganti KUHP produk belanda dwngan UU yg merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri. ????," balas @fahrihamzah yang dikutip Selasa (16/2/2021).
Polemik Undang-Undang ITE itu berawal dari keinginan pemerintah untuk dikritik. Namun, permintaan itu disambut hangat dengan ketakutan masyarakat akan UU ITE apabila mengkritik pemerintah.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Dua Pasal Karet di UU ITE Sudah Seharusnya Dihapus
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda