Undang-Undang ITE Mau Direvisi, Fahri Hamzah Malah Minta Dicabut
Selasa, 16 Februari 2021 - 08:09 WIB
Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah berjalan usai mengikuti Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8/2020). FOTO/ANTARA/Hafidz Mubarak
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah bersyukur atas keinginan pemerintah untuk merevisi Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Namun, dia mengusulkan agar sebaiknya undang-undang itu dicabut.
Hal itu dikatakan Fahri melalui akun Twitter-nya @fahrihamzah, Selasa (16/2/2021) pagi, membalas cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang berisi akan merevisi Undang-Undang ITE.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," begitu cuitan @mohmahfudmd yang ditulis, Senin (15/2/2021) malam.
Baca juga: UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah
Hal itu dikatakan Fahri melalui akun Twitter-nya @fahrihamzah, Selasa (16/2/2021) pagi, membalas cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang berisi akan merevisi Undang-Undang ITE.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," begitu cuitan @mohmahfudmd yang ditulis, Senin (15/2/2021) malam.
Baca juga: UU ITE Muat Pasal Karet, Mahfud MD: Mari Kita Revisi, Bagaimana Baiknya Lah
Lihat Juga :