Peran Jimmy Sutopo Kasus Asabri, Kejagung: Kongkalikong dengan Benny Tjokrosaputro
Selasa, 16 Februari 2021 - 01:31 WIB
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), saat digiring petugas. Foto: MPI/Erfan Maruf
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asabri. Jimmy langsung ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas apa peran Jimmy Sutopo dalam kasus dugaan mega korupsi Rp23,7 triliun itu. Tersangka pihak swasta itu diketahui telah bersekongkol dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).
Baca juga: Tersangka Baru Mega Korupsi Asabri Rp23 Triliun, Jimmy Sutopo Dijebloskan ke Rutan KPK
"Bersama-sama mengatur jual beli atau trading (perdagangan) transaksi saham milik tersangka BTS kepada PT Asabri Persero dengan cara menyiapkan nominee (calon) dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas serta menunjuk juga perusahaan-perusahaan sekuritas," kata Kapuspenkum Kejagug Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Senin (15/2/2021).
Lantas apa peran Jimmy Sutopo dalam kasus dugaan mega korupsi Rp23,7 triliun itu. Tersangka pihak swasta itu diketahui telah bersekongkol dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).
Baca juga: Tersangka Baru Mega Korupsi Asabri Rp23 Triliun, Jimmy Sutopo Dijebloskan ke Rutan KPK
"Bersama-sama mengatur jual beli atau trading (perdagangan) transaksi saham milik tersangka BTS kepada PT Asabri Persero dengan cara menyiapkan nominee (calon) dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas serta menunjuk juga perusahaan-perusahaan sekuritas," kata Kapuspenkum Kejagug Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Senin (15/2/2021).
Lihat Juga :