Peran Jimmy Sutopo Kasus Asabri, Kejagung: Kongkalikong dengan Benny Tjokrosaputro

Selasa, 16 Februari 2021 - 01:31 WIB
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), saat digiring petugas. Foto: MPI/Erfan Maruf
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asabri. Jimmy langsung ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantas apa peran Jimmy Sutopo dalam kasus dugaan mega korupsi Rp23,7 triliun itu. Tersangka pihak swasta itu diketahui telah bersekongkol dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).





"Bersama-sama mengatur jual beli atau trading (perdagangan) transaksi saham milik tersangka BTS kepada PT Asabri Persero dengan cara menyiapkan nominee (calon) dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas serta menunjuk juga perusahaan-perusahaan sekuritas," kata Kapuspenkum Kejagug Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Senin (15/2/2021).

Diduga kongkalikong itu terjadi sekitar tahun 2013 hingga 2019. Setelah mengatur jual beli, tersangka Jimmy disebut melaksanakan instruksi dari tersangka Benny untuk penetapan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDN) nominee.

"Baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang dibeli PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga," ujar Leonard.



Kemudian Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship itu menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny. Kemudian, Jimmy melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi.

"Dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi (tipikor), serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU)," beber Leonard.

Leonard mengatakan, tim penyidik juga telah menemukan beberapa alat bukti, yakni berupa hasil pemeriskaan 35 orang saksi.

"Melakuan penyitaan barang bukti berupa alat bukti surat atau dokumen dan telah memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Leonard.

Jimmy tersangka pertama yang dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More