Tersangka Baru Mega Korupsi Asabri Rp23 Triliun, Jimmy Sutopo Dijebloskan ke Rutan KPK
Selasa, 16 Februari 2021 - 00:47 WIB
loading...
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), saat digiring petugas. Foto: MPI/Erfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asabri. Jimmy langsung ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonars Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru
Leonard mengatakan, penahanan JS dilakukan selama 20 hari, terhitung Senin 15 Februari 2021 hingga Sabtu 6 Maret 2021.
JS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Penetapan tersangka terhadap Jimmy dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak swasta itu terkait kasus Asabri.
(Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro)
"Tersangka turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI Persero, dan ditetapkan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor prin 09/f.2/fd.2/02/2021 hari ini 15 Februari 2021," beber Leonard.
"Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonars Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru
Leonard mengatakan, penahanan JS dilakukan selama 20 hari, terhitung Senin 15 Februari 2021 hingga Sabtu 6 Maret 2021.
JS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Penetapan tersangka terhadap Jimmy dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak swasta itu terkait kasus Asabri.
(Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro)
"Tersangka turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI Persero, dan ditetapkan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor prin 09/f.2/fd.2/02/2021 hari ini 15 Februari 2021," beber Leonard.
Lihat Juga :