Peran Jimmy Sutopo Kasus Asabri, Kejagung: Kongkalikong dengan Benny Tjokrosaputro
Selasa, 16 Februari 2021 - 01:31 WIB
Diduga kongkalikong itu terjadi sekitar tahun 2013 hingga 2019. Setelah mengatur jual beli, tersangka Jimmy disebut melaksanakan instruksi dari tersangka Benny untuk penetapan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDN) nominee.
"Baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang dibeli PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga," ujar Leonard.
Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro
Kemudian Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship itu menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny. Kemudian, Jimmy melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi.
"Dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi (tipikor), serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU)," beber Leonard.
"Baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang dibeli PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga," ujar Leonard.
Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro
Kemudian Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship itu menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny. Kemudian, Jimmy melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi.
"Dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi (tipikor), serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU)," beber Leonard.
Lihat Juga :