Tersangka Baru Mega Korupsi Asabri Rp23 Triliun, Jimmy Sutopo Dijebloskan ke Rutan KPK

Selasa, 16 Februari 2021 - 00:47 WIB
JS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Penetapan tersangka terhadap Jimmy dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak swasta itu terkait kasus Asabri.

(Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro)

"Tersangka turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI Persero, dan ditetapkan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor prin 09/f.2/fd.2/02/2021 hari ini 15 Februari 2021," beber Leonard.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi,

mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!