Tersangka Baru Mega Korupsi Asabri Rp23 Triliun, Jimmy Sutopo Dijebloskan ke Rutan KPK
Selasa, 16 Februari 2021 - 00:47 WIB
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), saat digiring petugas. Foto: MPI/Erfan Maruf
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asabri. Jimmy langsung ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonars Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru
Leonard mengatakan, penahanan JS dilakukan selama 20 hari, terhitung Senin 15 Februari 2021 hingga Sabtu 6 Maret 2021.
"Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonars Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru
Leonard mengatakan, penahanan JS dilakukan selama 20 hari, terhitung Senin 15 Februari 2021 hingga Sabtu 6 Maret 2021.
Lihat Juga :