Menuju Negara Paripurna
Selasa, 16 Februari 2021 - 06:01 WIB
Pada awalnya para korban aksi terorisme di Indonesia tidak mendapatkan hak apa pun dari negara, baik hak medis, psikologis, psikososial ataupun kompensasi. Para korban di negeri ini baru berhak mendapatkan dukungan dari negara seiring disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15/2003. UU ini memberikan dua hak bagi para korban aksi terorisme, yaitu hak restitusi (ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku terorisme) atau kompensasi (hak ganti rugi yang dibebankan kepada negara). Pemberian kompensasi di dalam undang-undang ini diatur berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 36 ayat 4).
Berdasarkan pengalaman Aliansi Indonesia Damai (Aida) mendampingi para korban aksi terorisme di masa lalu, tidak ada satu pun dari mereka yang mendapatkan hak kompensasi maupun restitusi. Alih-alih mendapatkan salah satu dari kedua hak tersebut, para korban maupun keluarganya bahkan tidak mengetahui bahwa ada hak yang diatur oleh undang-undang untuk mereka.
Lalu bagaimana dengan hak medis, psikologis, maupun psikososial? Berdasarkan undang-undang di atas bisa dipastikan, para korban aksi terorisme di masa lalu (sebelum 2014) tidak ada yang mendapatkan hak-hak tersebut. Mengingat undang-undang tersebut telah disahkan pada 2003 dan hanya mengatur dua hak restitusi dan atau kompensasi. Dengan demikian, kalaupun ada dari para korban aksi terorisme di masa lalu yang mendapatkan layanan medis, maka hal tersebut tidak bisa disebut sebagai hak (mengingat belum diatur di dalam undang-undang), melainkan lebih sebagai uang kerahiman atau belas kasihan dari pejabat negara tertentu. Kalaupun ada lembaga negara yang membantu para korban aksi terorisme di masa lalu (termasuk layanan medis), hal tersebut dapat dipastikan dimasukkan dalam ketentuan perundang-undangan lain di luar hak-hak yang diatur untuk korban aksi terorisme.
Sangat miris, di saat para korban aksi terorisme di masa lalu hanya mendapatkan “belas kasihan” dari pejabat negara (karena belum ada undang-undang yang mengatur tentang hak medis, psikologis dan psikososial), sejumlah negara asing justru banyak membantu para korban di Indonesia. Bahkan tak sedikit dari para korban yang mendapatkan layanan medis sekaligus dirawat di negara tersebut dengan biaya yang juga ditanggung oleh negara asing itu.
Dalam konteks seperti ini bisa ditegaskan, tidak ada negara dalam peristiwa aksi terorisme di masa lalu. Negara tidak ada pada saat aksi-aksi terorisme itu terjadi. Negara juga tidak ada pada saat para korban mengalami segala dampak dari aksi terorisme yang ada.
Padahal, secara teori, aksi terorisme tidak ditargetkan kepada para korban, khususnya dari masyarakat sipil. Mengingat para pelaku terorisme tidak ada masalah dengan para korban, khususnya dari kalangan sipil. Alih-alih, para pelaku terorisme bahkan tidak kenal dengan para korban. Sebaliknya, para pelaku terorisme ada masalah dengan sistem ataupun kebijakan negara hingga mereka merencanakan aksi yang sejatinya ditargetkan kepada negara maupun aparatnya, khususnya aparat keamanan. Alih-alih menghancurkan negara dan menggantinya sesuai dengan sistem negara yang mereka perjuangkan, aksi terorisme justru melukai, bahkan membunuh, banyak masyarakat sipil.
Dalam konteks seperti ini, penulis kerap menyebut para korban aksi terorisme sebagai martir negara. Mereka terluka, bahkan meninggal dunia, karena kejahatan yang dialamatkan kepada negara. Mereka terluka, bahkan meninggal dunia, karena kelalaian negara dalam melindungi segenap tumpah darah warganya. Lebih miris lagi, puluhan tahun negara membiarkan para martirnya berjuang sendirian untuk menghadapi segala dampak fisik maupun psikis yang timbul dari aksi terorisme yang ada.
Peran Strategis LPSK
Berdasarkan pengalaman Aliansi Indonesia Damai (Aida) mendampingi para korban aksi terorisme di masa lalu, tidak ada satu pun dari mereka yang mendapatkan hak kompensasi maupun restitusi. Alih-alih mendapatkan salah satu dari kedua hak tersebut, para korban maupun keluarganya bahkan tidak mengetahui bahwa ada hak yang diatur oleh undang-undang untuk mereka.
Lalu bagaimana dengan hak medis, psikologis, maupun psikososial? Berdasarkan undang-undang di atas bisa dipastikan, para korban aksi terorisme di masa lalu (sebelum 2014) tidak ada yang mendapatkan hak-hak tersebut. Mengingat undang-undang tersebut telah disahkan pada 2003 dan hanya mengatur dua hak restitusi dan atau kompensasi. Dengan demikian, kalaupun ada dari para korban aksi terorisme di masa lalu yang mendapatkan layanan medis, maka hal tersebut tidak bisa disebut sebagai hak (mengingat belum diatur di dalam undang-undang), melainkan lebih sebagai uang kerahiman atau belas kasihan dari pejabat negara tertentu. Kalaupun ada lembaga negara yang membantu para korban aksi terorisme di masa lalu (termasuk layanan medis), hal tersebut dapat dipastikan dimasukkan dalam ketentuan perundang-undangan lain di luar hak-hak yang diatur untuk korban aksi terorisme.
Sangat miris, di saat para korban aksi terorisme di masa lalu hanya mendapatkan “belas kasihan” dari pejabat negara (karena belum ada undang-undang yang mengatur tentang hak medis, psikologis dan psikososial), sejumlah negara asing justru banyak membantu para korban di Indonesia. Bahkan tak sedikit dari para korban yang mendapatkan layanan medis sekaligus dirawat di negara tersebut dengan biaya yang juga ditanggung oleh negara asing itu.
Dalam konteks seperti ini bisa ditegaskan, tidak ada negara dalam peristiwa aksi terorisme di masa lalu. Negara tidak ada pada saat aksi-aksi terorisme itu terjadi. Negara juga tidak ada pada saat para korban mengalami segala dampak dari aksi terorisme yang ada.
Padahal, secara teori, aksi terorisme tidak ditargetkan kepada para korban, khususnya dari masyarakat sipil. Mengingat para pelaku terorisme tidak ada masalah dengan para korban, khususnya dari kalangan sipil. Alih-alih, para pelaku terorisme bahkan tidak kenal dengan para korban. Sebaliknya, para pelaku terorisme ada masalah dengan sistem ataupun kebijakan negara hingga mereka merencanakan aksi yang sejatinya ditargetkan kepada negara maupun aparatnya, khususnya aparat keamanan. Alih-alih menghancurkan negara dan menggantinya sesuai dengan sistem negara yang mereka perjuangkan, aksi terorisme justru melukai, bahkan membunuh, banyak masyarakat sipil.
Dalam konteks seperti ini, penulis kerap menyebut para korban aksi terorisme sebagai martir negara. Mereka terluka, bahkan meninggal dunia, karena kejahatan yang dialamatkan kepada negara. Mereka terluka, bahkan meninggal dunia, karena kelalaian negara dalam melindungi segenap tumpah darah warganya. Lebih miris lagi, puluhan tahun negara membiarkan para martirnya berjuang sendirian untuk menghadapi segala dampak fisik maupun psikis yang timbul dari aksi terorisme yang ada.
Peran Strategis LPSK
Lihat Juga :