29 Korban Terorisme di Sulteng Terima Kompensasi Rp3,9 Miliar dari LPSK

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:13 WIB
loading...
29 Korban Terorisme...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada 29 orang korban dan ahli waris korban tindak pidana terorisme di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar Rp3,9 miliar. Foto/Dok LPSK
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyerahkan kompensasi kepada 29 orang korban dan ahli waris korban tindak pidana terorisme di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar Rp3,9 miliar. Dijelaskan, 29 penerima ini terdiri dari 27 Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) dan 2 orang korban berdasar penetapan pengadilan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan, pemberian kompensasi merupakan wujud nyata tanggung jawab negara kepada korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang progresif dan menunjukkan keberpihakan negara kepada korban terorisme. Negara hadir untuk memastikan korban dan ahli waris memperoleh haknya, termasuk melalui mekanisme kompensasi,” kata Susi dalam keterangannya yang dikutip Minggu (14/12/2025).

Baca juga: Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers



Susilaningtias melanjutkan, nilai kompensasi yang diberikan tentu belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban akibat tindak pidana terorisme. Namun demikian, kompensasi diharapkan dapat membantu proses pemulihan korban sekaligus menjadi simbol kehadiran negara.

“LPSK berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat dalam perlindungan dan pemulihan korban,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Saksi Kasus Suap Bupati...
Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Diintimidasi, LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan
Puspom TNI Surati LPSK...
Puspom TNI Surati LPSK untuk Periksa Andrie Yunus
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
Rekomendasi
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved