Berkas Suap Bansos Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos
Senin, 15 Februari 2021 - 13:13 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang penahanan tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS). Matheus merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial ( bansos ) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tsk MJS selama 30 hari ke depan, terhitung tgl 15 Feb sampai dengan 16 Maret 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Matheus bakal ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK . Nantinya, tim penyidik masih akan melengkapi berkas perkara Matheus dengan memeriksa beberapa saksi.
Baca juga: Nah! Jokowi Minta Pemda Perbanyak Program Padat Karya dan Lanjutkan Bansos
"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tsk MJS selama 30 hari ke depan, terhitung tgl 15 Feb sampai dengan 16 Maret 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Matheus bakal ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK . Nantinya, tim penyidik masih akan melengkapi berkas perkara Matheus dengan memeriksa beberapa saksi.
Baca juga: Nah! Jokowi Minta Pemda Perbanyak Program Padat Karya dan Lanjutkan Bansos
"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
tulis komentar anda