Pakar Nilai Omnibus Law RUU Ciptaker Harus Dilihat Secara Mendalam

Jum'at, 17 April 2020 - 19:30 WIB
Pakar Kebijakan Publik Cecep Darmawan menilai, Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) bukan sesuatu yang haram karena saat ini masih dalam pembahasan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Cecep Darmawan menilai, Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) bukan sesuatu yang haram karena saat ini masih dalam pembahasan.

Dia berpendapat, Omnibus Law RUU Ciptaker merupakan salah satu hal yang bisa diharapkan untuk mengatasi sektor perekonomian bangsa walaupun saat ini masih menjadi polemik.



"Yang penting substansi-substansi dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, termasuk dalam menangani kaitannya dengan ekonomi," ujarnya dihubungi wartawan, Jumat (17/4/2020).

(Baca juga: Pemerintah-DPR Tetap Bahas RUU Ciptaker, Buruh Akan Gelar Aksi Nasional)

Menurut Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini, Omnibus Law Ciptaker bukan hanya sekadar mengatur lapangan kerja. Dia mengatakan peraturan itu mengatur berbagai hal, salah satunya ekonomi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!