Pakar Nilai Omnibus Law RUU Ciptaker Harus Dilihat Secara Mendalam
Jum'at, 17 April 2020 - 19:30 WIB
JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Cecep Darmawan menilai, Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) bukan sesuatu yang haram karena saat ini masih dalam pembahasan.
Dia berpendapat, Omnibus Law RUU Ciptaker merupakan salah satu hal yang bisa diharapkan untuk mengatasi sektor perekonomian bangsa walaupun saat ini masih menjadi polemik.
"Yang penting substansi-substansi dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, termasuk dalam menangani kaitannya dengan ekonomi," ujarnya dihubungi wartawan, Jumat (17/4/2020).
(Baca juga: Pemerintah-DPR Tetap Bahas RUU Ciptaker, Buruh Akan Gelar Aksi Nasional)
Menurut Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini, Omnibus Law Ciptaker bukan hanya sekadar mengatur lapangan kerja. Dia mengatakan peraturan itu mengatur berbagai hal, salah satunya ekonomi.
Lebih lanjut dia mengatakan, Omnibus Law Ciptaker bakal menghapus tradisi dari civil law menjadi common law. "Walaupun praktik selama ini juga kita masih gado-gado tuh sistemnya. Walau dominan civil law, tapi beberapa pakai praktik common law," kata Cecep.
Dia melanjutkan, semua pihak jangan terlalu apriori dengan Omnibus Law Ciptaker. Dirinya menyarankan semua pihak berpikir jernih dan rasional dalam menyusun kebijakan tersebut agar mendapat input yang baik.
Kata Cecep, pelibatan banyak pihak juga penting untuk menutup celah kekurangan pada peraturan itu jika nantinya jadi disahkan. "Jadi jangan melihat ke Omnibus Law-nya, tapi apa yang ada di dalamnya. Jangan lihat bajunya, lihat isinya. Omnibus Law itu sekadar baju menurut saya," tuturnya.
Dia menambahkan, pandemi Covid-19 atau virus corona yang panjang seperti saat ini merupakan pengalaman baru bagi Indonesia. Dia berpendapat, semua pihak harus menurunkan tensi agar bisa saling bekerjasama menghadapi persoalan saat ini.
Dia berpendapat, Omnibus Law RUU Ciptaker merupakan salah satu hal yang bisa diharapkan untuk mengatasi sektor perekonomian bangsa walaupun saat ini masih menjadi polemik.
"Yang penting substansi-substansi dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, termasuk dalam menangani kaitannya dengan ekonomi," ujarnya dihubungi wartawan, Jumat (17/4/2020).
(Baca juga: Pemerintah-DPR Tetap Bahas RUU Ciptaker, Buruh Akan Gelar Aksi Nasional)
Menurut Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini, Omnibus Law Ciptaker bukan hanya sekadar mengatur lapangan kerja. Dia mengatakan peraturan itu mengatur berbagai hal, salah satunya ekonomi.
Lebih lanjut dia mengatakan, Omnibus Law Ciptaker bakal menghapus tradisi dari civil law menjadi common law. "Walaupun praktik selama ini juga kita masih gado-gado tuh sistemnya. Walau dominan civil law, tapi beberapa pakai praktik common law," kata Cecep.
Dia melanjutkan, semua pihak jangan terlalu apriori dengan Omnibus Law Ciptaker. Dirinya menyarankan semua pihak berpikir jernih dan rasional dalam menyusun kebijakan tersebut agar mendapat input yang baik.
Kata Cecep, pelibatan banyak pihak juga penting untuk menutup celah kekurangan pada peraturan itu jika nantinya jadi disahkan. "Jadi jangan melihat ke Omnibus Law-nya, tapi apa yang ada di dalamnya. Jangan lihat bajunya, lihat isinya. Omnibus Law itu sekadar baju menurut saya," tuturnya.
Dia menambahkan, pandemi Covid-19 atau virus corona yang panjang seperti saat ini merupakan pengalaman baru bagi Indonesia. Dia berpendapat, semua pihak harus menurunkan tensi agar bisa saling bekerjasama menghadapi persoalan saat ini.
tulis komentar anda