KPU Mulai Susun Simulasi Pemilu Serentak 2024, Begini Gambarannya
Senin, 15 Februari 2021 - 07:30 WIB
c. Tahapan Pilkada 11 bulan sebelum coblosan yakni dimulai Oktober 2023.
Selain itu Hasyim menyebut ada beberapa ketentuan regulasi yang perlu diperhatikan berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pemilu dan pilkada, sehubungan dengan tahapan pemilu dan pilkada 2024 yang saling bersinggungan/beririsan. Misalnya saja di UU Pemilu harus diperhatikan pasal 170 ayat 1,2,3 dan pasal 171 ayat 1,2,3,4.
Kemudian di UU Pilkada ketentuan yang harus diperhatikan adalah pasal 7 ayat 2 dan pasal 40 ayat 1, 3. “Demikian simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, sebagai bahan pertimbangan para pihak (stakeholders) kepemiluan,” tutur Hasyim.
Selain itu Hasyim menyebut ada beberapa ketentuan regulasi yang perlu diperhatikan berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pemilu dan pilkada, sehubungan dengan tahapan pemilu dan pilkada 2024 yang saling bersinggungan/beririsan. Misalnya saja di UU Pemilu harus diperhatikan pasal 170 ayat 1,2,3 dan pasal 171 ayat 1,2,3,4.
Kemudian di UU Pilkada ketentuan yang harus diperhatikan adalah pasal 7 ayat 2 dan pasal 40 ayat 1, 3. “Demikian simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, sebagai bahan pertimbangan para pihak (stakeholders) kepemiluan,” tutur Hasyim.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda