KPU Mulai Susun Simulasi Pemilu Serentak 2024, Begini Gambarannya
Senin, 15 Februari 2021 - 07:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun simulasi pelaksanaan pemilu serentak 2024. Seperti diketahui pada 2024 tidak saja pemilu presiden (Pilpres) dan legislatif (Pileg) yang dilaksanakan tapi juga pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Dalam hal UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih berlaku sekarang ini dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024, dapat diperoleh gambaran simulasi tahapan yang saling bersinggungan/beririsan,” kata aggota KPU RI Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Senin (15/2/2021). Hasyim mengatakan ada beberapa ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang harus diperhatikan. Di UU Pemilu ada di pasal 167 ayat 2, 3, 6 dan 7. Dimana hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Lalu pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Selanjutnya tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kemudian penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden.
Sementara ketentuan yang diperhatikan dari UU Pilkada yakni di pasal 201 ayat 8 bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dibuat simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. Simulasi Pilpres
a. Masa jabatan presiden selesai 20 Oktober 2024.
b. Paslon terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan selesai yakni 6 Oktober 2024.
c. Coblosan Maret 2024.
d. Antisipasi pilpres putaran kedua bila peserta pilpres lebih dari dua.
e. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum coblosan yakni di Juli 2022.
“Dalam hal UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih berlaku sekarang ini dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024, dapat diperoleh gambaran simulasi tahapan yang saling bersinggungan/beririsan,” kata aggota KPU RI Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Senin (15/2/2021). Hasyim mengatakan ada beberapa ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang harus diperhatikan. Di UU Pemilu ada di pasal 167 ayat 2, 3, 6 dan 7. Dimana hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Lalu pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Selanjutnya tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kemudian penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden.
Sementara ketentuan yang diperhatikan dari UU Pilkada yakni di pasal 201 ayat 8 bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dibuat simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. Simulasi Pilpres
a. Masa jabatan presiden selesai 20 Oktober 2024.
b. Paslon terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan selesai yakni 6 Oktober 2024.
c. Coblosan Maret 2024.
d. Antisipasi pilpres putaran kedua bila peserta pilpres lebih dari dua.
e. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum coblosan yakni di Juli 2022.
Lihat Juga :
tulis komentar anda