Monev Pemulihan Ekonomi Nasional

Senin, 15 Februari 2021 - 05:35 WIB
Prof Candra Fajri Ananda, Ph.D
Prof Candra Fajri Ananda, Ph.D

Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia



MONITORING dan evaluasi (monev) merupakan dua kegiatan terpadu dalam rangka pengendalian suatu program. Meskipun merupakan satu kesatuan, monev memiliki fokus berbeda satu sama lain.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39/2006, monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara saksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk perilaku atau kegiatan tertentu yang bertujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Kerja monitoring adalah mengamati/mengetahui perkembangan dan kemajuan, identifikasi masalah, serta antisipasinya/upaya pemecahannya.

Adapun definisi evaluasi, menurut OECD, merupakan proses yang menentukan nilai atau pentingnya suatu kegiatan, kebijakan, atau program. Selain itu, evaluasi juga diartikan sebagai rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar. Karena itu, monev menjadi bagian penting dalam sebuah perencanaan, terutama untuk melihat kelemahan dan kekuatan dari pelaksanaan program.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!