KPK Sita Dokumen Proyek dalam Penggeledahan 3 Kantor Pemerintahan di Muna

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:18 WIB
loading...
KPK Sita Dokumen Proyek...
Tim penyidik KPK mengamankan dokumen berbagai proyek pengadaan barang dan jasa setelah menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (12/7/2023). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan dokumen berbagai proyek pengadaan barang dan jasa setelah menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Muna , Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (12/7/2023). Tiga lokasi yang digeledah adalah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Muna; Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo); serta Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda).

"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berupa dokumen berbagai proyek pengadaan di Pemkab Muna. Analisis lanjutan disertai penyitaan segera dilakukan sebagai kelengkapan berkas perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/7/2023).

Untuk diketahui, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Muna selama dua hari kemarin. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna.



Saat ini, KPK memang sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Mereka adalah Bupati Muna, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna. KPK telah mencegah dua orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023.

Sementara dua tersangka lainnya, merupakan pihak yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.



Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail ihwal konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kabupaten Muna. KPK akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasto Ungkap Ada Operasi...
Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?
KPK Didesak Segera Tuntaskan...
KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Bacakan Eksepsi, Hasto:...
Bacakan Eksepsi, Hasto: Pemeriksaan Saya Hanya Kedok untuk Rampas Barang Kusnadi
Hasto Kristiyanto Tiba...
Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan
Kasus Korupsi BJB, KPK...
Kasus Korupsi BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil Setelah Lebaran
PTPN Hormati Proses...
PTPN Hormati Proses Hukum yang Menimpa 2 Mantan Pejabatnya
KPK Sita 24 Aset Terkait...
KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi LPEI 
KPK Ingatkan Ifan Seventeen...
KPK Ingatkan Ifan Seventeen Wajib Laporkan Kekayaan, Dikasih Batas Waktu 3 Bulan
Rekomendasi
Trump Dukung Penuh Tindakan...
Trump Dukung Penuh Tindakan Brutal Israel di Gaza
Hangatnya Ramadan, Partai...
Hangatnya Ramadan, Partai Perindo Babel Berbagi Takjil, Bukber, dan Santuni Anak Yatim
Klaim Gelar Buka Puasa...
Klaim Gelar Buka Puasa Ramadan, Kedubes Israel di Mesir Picu Kemarahan
Berita Terkini
Spesifikasi Pistol Pindad...
Spesifikasi Pistol Pindad G2 Combat, Senjata Kopka Basar sebelum Penembakan 3 Polisi di Lampung
41 menit yang lalu
4 Letjen TNI Belum Genap...
4 Letjen TNI Belum Genap Seminggu Dapat Jabatan Baru, 2 di Antaranya Jebolan Akmil 1990
2 jam yang lalu
Plt Sekjen Perindo AYP:...
Plt Sekjen Perindo AYP: Kontestasi Politik 2024 Pembelajaran untuk Instrospeksi
5 jam yang lalu
Kisah Brigjen Untung...
Kisah Brigjen Untung Ses NCB Interpol Indonesia Pimpin Operasi Evakuasi WNI di Thailand dan Myanmar
5 jam yang lalu
Soroti Isu Pelemahan...
Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP
5 jam yang lalu
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak sebelum Lebaran
6 jam yang lalu
Infografis
Upaya Mengatasi Banjir...
Upaya Mengatasi Banjir di Jakarta, 13 Sungai Dikeruk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved