KPK Sita Dokumen Proyek dalam Penggeledahan 3 Kantor Pemerintahan di Muna

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:18 WIB
loading...
KPK Sita Dokumen Proyek...
Tim penyidik KPK mengamankan dokumen berbagai proyek pengadaan barang dan jasa setelah menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (12/7/2023). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan dokumen berbagai proyek pengadaan barang dan jasa setelah menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Muna , Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (12/7/2023). Tiga lokasi yang digeledah adalah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Muna; Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo); serta Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda).

"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berupa dokumen berbagai proyek pengadaan di Pemkab Muna. Analisis lanjutan disertai penyitaan segera dilakukan sebagai kelengkapan berkas perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/7/2023).

Untuk diketahui, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Muna selama dua hari kemarin. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna.



Saat ini, KPK memang sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Mereka adalah Bupati Muna, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna. KPK telah mencegah dua orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023.

Sementara dua tersangka lainnya, merupakan pihak yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.



Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail ihwal konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kabupaten Muna. KPK akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)