Kabar Baik Insentif Automotif

Minggu, 14 Februari 2021 - 06:37 WIB
Besaran insentif ini juga akan dievaluasi setiap tiga bulan. Adapun instrumen kebijakannya akan menggunakan PPnBM DTP (pajak ditanggung pemerintah) melalui revisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki tingkat pembelian di pasar lokal di atas 70%. Menkeu menegaskan bahwa diskon pajak tersebut dimaksudkan agar memberikan dampak optimal terhadap perekonomian.

Pemberian diskon ke sektor automotif sesungguhnya bukan hal asing dilakukan pemerintah. Kebijakan serupa juga diterapkan sejumlah negara lain, bahkan ada yang memberlakukan pengurangan pajak penjualan 100% untuk kendaraan completely knock down atau CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50% untuk completely buit up atau CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya). Kedua strategi ini dilakukan oleh Negeri Jiran Malaysia.

Pulihnya produksi dan penjualan industri automotif menjadi harapan besar dari pemerintah di masa pemulihan akibat dampak pandemi. Maklum, sektor ini memiliki keterkaitan dengan industri lain sebagai industri pendukung. Antara lain, industri bahan baku berkontribusi yang porsinya mencapai 59%.
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!