Kabar Baik Insentif Automotif

Minggu, 14 Februari 2021 - 06:37 WIB
Kabar Baik Insentif Automotif
Kalangan industri automotif yang menjadi salah satu andalan sektor manufaktur Tanah Air bisa jadi kini sedang semringah. Pasalnya, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat dampak Covid-19, pemerintah menggelontorkan insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Relaksasi PPnBM ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan efek lebih besar yang bisa mengungkit perekonomian secara umum. Maklum, industri automotif ini adalah salah sektor yang dalam operasionalnya menyerap banyak tenaga kerja berikut industri turunannya.

Stimulus pemerintah terhadap sektor automotif yang diumumkan pekan lalu dalam bentuk tiga tahap. Tahap pertama berupa insentif PPnBM 100% dari tarif, tahap kedua insentif PPnBM 50% dari tarif, dan tahap ketiga insentif PPnBM 25% dari tarif.

Pemberian insentif ini akan dimulai pada Maret 2021 dan akan berlaku selama sembilan bulan ke depan. Setiap tahapnya, insentif tersebut berlangsung selama tiga bulan. Secara teknis, kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM berupa diskon pajak itu berlaku untuk mobil segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan berpenggerak 4x2.



Besaran insentif ini juga akan dievaluasi setiap tiga bulan. Adapun instrumen kebijakannya akan menggunakan PPnBM DTP (pajak ditanggung pemerintah) melalui revisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki tingkat pembelian di pasar lokal di atas 70%. Menkeu menegaskan bahwa diskon pajak tersebut dimaksudkan agar memberikan dampak optimal terhadap perekonomian.

Pemberian diskon ke sektor automotif sesungguhnya bukan hal asing dilakukan pemerintah. Kebijakan serupa juga diterapkan sejumlah negara lain, bahkan ada yang memberlakukan pengurangan pajak penjualan 100% untuk kendaraan completely knock down atau CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50% untuk completely buit up atau CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya). Kedua strategi ini dilakukan oleh Negeri Jiran Malaysia.

Pulihnya produksi dan penjualan industri automotif menjadi harapan besar dari pemerintah di masa pemulihan akibat dampak pandemi. Maklum, sektor ini memiliki keterkaitan dengan industri lain sebagai industri pendukung. Antara lain, industri bahan baku berkontribusi yang porsinya mencapai 59%.
(war)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More