Kabar Baik Insentif Automotif
Minggu, 14 Februari 2021 - 06:37 WIB
Kabar Baik Insentif Automotif
Kalangan industri automotif yang menjadi salah satu andalan sektor manufaktur Tanah Air bisa jadi kini sedang semringah. Pasalnya, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat dampak Covid-19, pemerintah menggelontorkan insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Relaksasi PPnBM ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan efek lebih besar yang bisa mengungkit perekonomian secara umum. Maklum, industri automotif ini adalah salah sektor yang dalam operasionalnya menyerap banyak tenaga kerja berikut industri turunannya.
Stimulus pemerintah terhadap sektor automotif yang diumumkan pekan lalu dalam bentuk tiga tahap. Tahap pertama berupa insentif PPnBM 100% dari tarif, tahap kedua insentif PPnBM 50% dari tarif, dan tahap ketiga insentif PPnBM 25% dari tarif.
Pemberian insentif ini akan dimulai pada Maret 2021 dan akan berlaku selama sembilan bulan ke depan. Setiap tahapnya, insentif tersebut berlangsung selama tiga bulan. Secara teknis, kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM berupa diskon pajak itu berlaku untuk mobil segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan berpenggerak 4x2.
Relaksasi PPnBM ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan efek lebih besar yang bisa mengungkit perekonomian secara umum. Maklum, industri automotif ini adalah salah sektor yang dalam operasionalnya menyerap banyak tenaga kerja berikut industri turunannya.
Stimulus pemerintah terhadap sektor automotif yang diumumkan pekan lalu dalam bentuk tiga tahap. Tahap pertama berupa insentif PPnBM 100% dari tarif, tahap kedua insentif PPnBM 50% dari tarif, dan tahap ketiga insentif PPnBM 25% dari tarif.
Pemberian insentif ini akan dimulai pada Maret 2021 dan akan berlaku selama sembilan bulan ke depan. Setiap tahapnya, insentif tersebut berlangsung selama tiga bulan. Secara teknis, kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM berupa diskon pajak itu berlaku untuk mobil segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan berpenggerak 4x2.
Lihat Juga :