KPK Panggil Kepala BPBD Muna terkait Suap Dana PEN 2021

Senin, 27 Juni 2022 - 11:21 WIB
loading...
KPK Panggil Kepala BPBD Muna terkait Suap Dana PEN 2021
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Dahlan, Senin (27/6/2022) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Dahlan, Senin (27/6/2022) hari ini. Sedianya, Dahlan bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Selain Dahlan, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Direktur PT Dhana Jaya Properti, Irfandi Ardiyanto, serta tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Muna, La Mahi, Lumban Gaol, dan Hidayat. Keterangan para saksi sekaligus dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sukarman Loke (SL).

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka SL," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/6/2022).



Sekadar informasi, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya adalah adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Dalam perkara ini, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama-sama dengan Laode M Syukur Akbar diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Dana PEN

Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap itu diperantarai oleh Sukarman Loke, Rusdianto Emba, dan Laode Syukur Akbar. Atas bantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode Syukur Akbar menerima uang sebesar Rp750 juta dari Andi Merya Nur melalui Rusdianto Emba.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1854 seconds (0.1#10.140)