Pilkada dan Pilpres Digelar 2024, KPU-Bawaslu Bisa 'Babak Belur'
Minggu, 14 Februari 2021 - 08:10 WIB
Simulasi pilkada di tengah pandemi Covid-19 Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Usulan keserentakan pemilu (pemilu nasional dan pilkada) digelar 2024 dinilai akan membuat beban kerja Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) semakin berat. Bahkan, kedua lembaga penyelenggara itu borpotensi 'babak belur' mengingat banyaknya beban dan tanggung jawab yang mereka pikul.
Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi menilai, sejumlah persoalan yang akan muncul jika pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah dilakukan secara serentak di tahun yang sama. Dia menuturkan, tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada akan berimpitan, dan bebannya akan menumpuk di KPU daerah.
"Verifikasi dukungan calon perseorangan, itu kan perlu kerja keras. Tetapi di saat yang sama, persiapan penyelenggaraan hari H juga ada di penyelenggara adhoc dengan koordinasi dari KPUD. Bimtek dan segala macam," katanya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Desain Pilkada 2024 Dinilai Hanya Fasilitasi Kepentingan Partai Penguasa
Nurul mengatakan, KPU DKI Jakarta misalnya pada Pemilu 2019 mengakui adanya kesulitan dan keruwetan dari pelaksanaan pemilu serentak. Mereka harus memberikan bimtek kepada KPPS yang juga tugas besar dan tidak bisa disepelekan. Terutama KPUD dengan jumlah TPS yang banyak seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, itu akan sangat terbebani dengan tahapan pemilu serentak dan pilkada yang beririsan.
Di sisi lain, pengawasan yang dilakukan Bawaslu juga nantinya akan terbagi untuk pemilu serentak dengan lima pemilihan dan pilkada serentak di seluruh wilayah. Kemarin saja di Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2020 di masa Covid-19, Bawaslu mengatakan kerja mereka bertambah karena harus mengawasi kepatuhan pada protokol Covid-19, juga mengawasi media sosial dan media massa. "Jadi, beban pengawasan Bawaslu akan sangat berat dan banyak," jelas Nurul.
Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi menilai, sejumlah persoalan yang akan muncul jika pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah dilakukan secara serentak di tahun yang sama. Dia menuturkan, tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada akan berimpitan, dan bebannya akan menumpuk di KPU daerah.
"Verifikasi dukungan calon perseorangan, itu kan perlu kerja keras. Tetapi di saat yang sama, persiapan penyelenggaraan hari H juga ada di penyelenggara adhoc dengan koordinasi dari KPUD. Bimtek dan segala macam," katanya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Desain Pilkada 2024 Dinilai Hanya Fasilitasi Kepentingan Partai Penguasa
Nurul mengatakan, KPU DKI Jakarta misalnya pada Pemilu 2019 mengakui adanya kesulitan dan keruwetan dari pelaksanaan pemilu serentak. Mereka harus memberikan bimtek kepada KPPS yang juga tugas besar dan tidak bisa disepelekan. Terutama KPUD dengan jumlah TPS yang banyak seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, itu akan sangat terbebani dengan tahapan pemilu serentak dan pilkada yang beririsan.
Di sisi lain, pengawasan yang dilakukan Bawaslu juga nantinya akan terbagi untuk pemilu serentak dengan lima pemilihan dan pilkada serentak di seluruh wilayah. Kemarin saja di Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2020 di masa Covid-19, Bawaslu mengatakan kerja mereka bertambah karena harus mengawasi kepatuhan pada protokol Covid-19, juga mengawasi media sosial dan media massa. "Jadi, beban pengawasan Bawaslu akan sangat berat dan banyak," jelas Nurul.
Lihat Juga :