Sanksi Tolak Vaksinasi: Penghentian Bansos dan Layanan Administrasi Pemerintah hingga Denda
Minggu, 14 Februari 2021 - 07:20 WIB
Baca juga: Genap Sebulan, Vaksinasi Corona Nakes Sudah Mencapai 72,19%
Pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan, jika yang menolak divaksin saat yang sama juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka bisa dikenakan sanksi lain.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 , yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda