Sanksi Tolak Vaksinasi: Penghentian Bansos dan Layanan Administrasi Pemerintah hingga Denda
Minggu, 14 Februari 2021 - 07:20 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Ada
sanksi bagi yang menolak divaksinasi.
Dalam perpres disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19. "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid- 1 9. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," demikian bunyi pasal 13 A ayat 2-3.
Baca juga: Vaksinasi Kedua Kota Cirebon Digelar di RS Gunung Jati
Lalu, pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya adalah:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
c. Denda.
sanksi bagi yang menolak divaksinasi.
Dalam perpres disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19. "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid- 1 9. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," demikian bunyi pasal 13 A ayat 2-3.
Baca juga: Vaksinasi Kedua Kota Cirebon Digelar di RS Gunung Jati
Lalu, pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya adalah:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
c. Denda.
Lihat Juga :
tulis komentar anda