Sanksi Tolak Vaksinasi: Penghentian Bansos dan Layanan Administrasi Pemerintah hingga Denda
Minggu, 14 Februari 2021 - 07:20 WIB
Baca juga: Vaksinasi Kedua Kota Cirebon Digelar di RS Gunung Jati
Lalu, pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya adalah:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
c. Denda.
Lalu, pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya adalah:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
c. Denda.
Lihat Juga :