Anggota DPR dari PDIP Akui Menyuap Pejabat Pengadilan Rp2 Miliar Cash
Kamis, 11 Februari 2021 - 16:03 WIB
Sedangkan terkait TPPUnya, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda