Anggota DPR dari PDIP Akui Menyuap Pejabat Pengadilan Rp2 Miliar Cash

Kamis, 11 Februari 2021 - 16:03 WIB
loading...
Anggota DPR dari PDIP...
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Jimmy Demianus Ijie mengaku pernah menyuap pejabat pengadilan Rp2 miliar untuk melepaskan jerat kasusnya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI asal PDIP Jimmy Demianus Ijie mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar ke pejabat pengadilan untuk mengurus perkara yang menjeratnya. Uang Rp2 miliar itu diduga untuk mengupayakan vonis bebas terhadap Jimmy di tingkat kasasi.

Hal tersebut terungkap saat Jimmy bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Baca:Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 Miliar untuk Muluskan Izin Ekspor Benur)

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengonfirmasi Jimmy ihwal adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono. Uang itu berkaitan dengan upaya kasasi Jimmy di Mahkamah Agung (MA).

"Saksi, ada uang Rp2 miliar yang memang diminta langsung oleh Sudiwardono?," tanya Jaksa Takdir ke Jimmy di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).

"Betul," ucap Jimmy menanggapi pertanyaan Jaksa Takdir.

Takdir kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jimmy. Dalam BAPnya, Jimmy mengaku ada lima kali penyerahan uang untuk memenangkan upaya kasasi di MA. "Izin majelis disini ada lima kali penyerahan uangnya, kami bacakan," ujar Jaksa Takdir.

(Baca:KPK Klarifikasi Identitas Salah Satu Saksi Kasus Suap Ekspor Benur)

Jimmy disebut pernah menyerahkan uang sekira pada awal Agustus 2015 nilainya Rp150 juta untuk mengurus perkaranya. Uang itu diserahkan melalui rekan Jimmy, Muhammad Imran. Berselang tiga atau empat hari kemudian, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp300 juta, melalui Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami.

Kemudian, 16 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai kepada rekannya Imran untuk disampaikan ke Julius Manupapami. Selanjutnya, 25 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai Rp800 Juta ke Muhammad Imran. Terakhir, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp250 Juta pada 10 September.

"Jadi total Rp2 miliar dalam bentuk cash?," tanya Jaksa Takdir ke Jimmy. Jimmy pun mengamininya. "Betul," jawab Jimmy.

Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi. Keduanya merupakan mantan Anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi. Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara.

(Baca:KPK Usut Sejumlah Dokumen Bansos saat Periksa Daning Saraswati)

Uang sebesar Rp1,2 miliar itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi. Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4,6 miliar; kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11,5 miliar. Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40,5 miliar.

(Baca:Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar)

Atas perbuatan suapnya, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait TPPUnya, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved