Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 Terganjal RUU Pemilu

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:16 WIB
Gedung DPR RI. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas Tahun 2021 belum kunjung disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, termasuk dalam Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang ini, Rabu (10/2/2021) siang.

Padahal, Prolegnas Prioritas 2021 sudah disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 15 Januari 2021. Dan, RUU Pemilu tentang Perubahan UU Pemilu 7/2017 dan UU Pilkada 10/2016 ditengarai sebagai penyebab belum disahkannya Prolegnas Prioritas 2021.

"Dari berbagai pandangan fraksi dan media yang berkembang tentu kan fraksi memerlukan waktu untuk memikirkan dan menarik (RUU Pemilu), itu kan nanti kita kembalikan ke Baleg," Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).



Baca juga: Pilkada Digelar 2024, PKS Khawatir Korban Jiwa Lebih Besar Dibanding Pemilu 2019




Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, DPR belum bisa menentukan keputusan politiknya, karena fraksi-fraksi belum menyampaikan surat resmi berkaitan dengan kelanjutan RUU Pemilu.

"Sejauh ini dari fraksi fraksi kita menunggu surat resmi dari fraksi fraksi, walaupun di media sudah kita lihat, tapi kan lembaga negara menunggu surat fraksi untuk men-drop shortlist (daftar pendek) dari prolegnas (program legislasi nasional)," terangnya.



Baca juga: Pilkada Digelar 2024, PKS Khawatir Korban Jiwa Lebih Besar Dibanding Pemilu 2019
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More