Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 Terganjal RUU Pemilu

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:16 WIB
Gedung DPR RI. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas Tahun 2021 belum kunjung disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, termasuk dalam Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang ini, Rabu (10/2/2021) siang.

Padahal, Prolegnas Prioritas 2021 sudah disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 15 Januari 2021. Dan, RUU Pemilu tentang Perubahan UU Pemilu 7/2017 dan UU Pilkada 10/2016 ditengarai sebagai penyebab belum disahkannya Prolegnas Prioritas 2021.



"Dari berbagai pandangan fraksi dan media yang berkembang tentu kan fraksi memerlukan waktu untuk memikirkan dan menarik (RUU Pemilu), itu kan nanti kita kembalikan ke Baleg," Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!