Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 Terganjal RUU Pemilu
Rabu, 10 Februari 2021 - 14:16 WIB
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, keputusan untuk menurunkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 harus melalui Baleg DPR, karena hal ini sudah diputuskan sebelumnya di Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah.
"Baleg nanti yang akan melakulan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," terangnya.
Sehingga, kata Azis, kalau semua fraksi menyepakati untuk menurunkan usulan RUU Pemilu dalam Prolegnas 2021, tentu DPR akan membatalkan usulan itu.
"Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU 7/2017 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024 (pileg, pilpres dan pilkada serentak)," terang legislator Dapil Lampung ini.
"Baleg nanti yang akan melakulan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," terangnya.
Sehingga, kata Azis, kalau semua fraksi menyepakati untuk menurunkan usulan RUU Pemilu dalam Prolegnas 2021, tentu DPR akan membatalkan usulan itu.
"Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU 7/2017 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024 (pileg, pilpres dan pilkada serentak)," terang legislator Dapil Lampung ini.
(zik)
tulis komentar anda