Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil 5 Saksi
Rabu, 10 Februari 2021 - 12:13 WIB
Baca juga: Hukuman Mantan Bupati Bengkalis Dipotong PT Pekanbaru, KPK Ajukan Kasasi
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) tersangka terkait kasus korupsi Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis T.A. 2013-2015. Keduanya yakni Handoko Setiono dan Melia Boentaran.
Dalam pengadaan proyek ini, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN (Arta Niaga Nusantara), padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi.
Melia pun juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) tersangka terkait kasus korupsi Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis T.A. 2013-2015. Keduanya yakni Handoko Setiono dan Melia Boentaran.
Dalam pengadaan proyek ini, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN (Arta Niaga Nusantara), padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi.
Melia pun juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar
Lihat Juga :