Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil 5 Saksi

Rabu, 10 Februari 2021 - 12:13 WIB


Baca juga: Korupsi Proyek Bengkalis, KPK Ungkap Kerugian Negara Capai Rp156 Miliar


Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More