Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil 5 Saksi

Rabu, 10 Februari 2021 - 12:13 WIB


Baca juga: Korupsi Proyek Bengkalis, KPK Ungkap Kerugian Negara Capai Rp156 Miliar


Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More