Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil 5 Saksi
Rabu, 10 Februari 2021 - 12:13 WIB
Baca juga: Korupsi Proyek Bengkalis, KPK Ungkap Kerugian Negara Capai Rp156 Miliar
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
(zik)
tulis komentar anda