Hukuman Mantan Bupati Bengkalis Dipotong PT Pekanbaru, KPK Ajukan Kasasi
Jum'at, 05 Februari 2021 - 21:45 WIB
loading...
KPK menyatakan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengurangi hukuman mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dari 6 menjadi 4 tahun penjara. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengajukan kasasi atas putusan banding perkara mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Kasasi diajukan untuk menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang memotong hukuman Amril Mukminin.
Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Amril alias berkurang dua tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonisnya selama 6 tahun pidana penjara.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis 4/2/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
(Baca: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, KPK: Kami Nyatakan Banding)
Adapun alasan kasasi antara lain, kata Ali, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B.
Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Amril alias berkurang dua tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonisnya selama 6 tahun pidana penjara.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis 4/2/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
(Baca: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, KPK: Kami Nyatakan Banding)
Adapun alasan kasasi antara lain, kata Ali, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B.
Lihat Juga :