Tak Mau Seperti Jiwasraya, Komisi III Minta Dana Prajurit di Asabri Diselamatkan
Selasa, 09 Februari 2021 - 18:23 WIB
Trimedya menegaskan, sita aset dan uang milik tersangka korupsi Asabri harus dilakukan berkaca dari penanganan kasus korupsi Jiwasraya. Sejak penyidikan enam terdakwa korupsi Jiwasraya yang telah divonis, hingga saat ini tidak jelas bagaimana pemenuhan dan pengembalian hak-hak nasabah perusahaan asuransi pelat merah itu. Komisi III DPR bahkan pernah menyampaikan mekanisme pengembalian dana atau hak nasabah tapi belum ada perkembangannya.
"Penegakan hukum Jiwasraya, terdakwanya sudah selesai divonis di pengadilan, bagaimana dana nasabahnya dikembalikan. Pemerintah pernah sampaikan menjual Citos, sudah laku, terus uang hasilnya untuk apa? Harusnya kan uang nasabah dikembalikan dong," ucap Trimedya.
(Baca: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 45 Pejabat OJK)
Delapan orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yakni mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Berikutnya Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019 Hari Setiono, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Dalam kasus ini nilai kerugiannya sangat fantastis. Berdasarkan perhitungan sementara tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kerugian negara mencapai Rp23.739.936.916.742,58.
Lihat Juga: Komisi III DPR Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Desak Pengusutan Tuntas!
"Penegakan hukum Jiwasraya, terdakwanya sudah selesai divonis di pengadilan, bagaimana dana nasabahnya dikembalikan. Pemerintah pernah sampaikan menjual Citos, sudah laku, terus uang hasilnya untuk apa? Harusnya kan uang nasabah dikembalikan dong," ucap Trimedya.
(Baca: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 45 Pejabat OJK)
Delapan orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yakni mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Berikutnya Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019 Hari Setiono, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Dalam kasus ini nilai kerugiannya sangat fantastis. Berdasarkan perhitungan sementara tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kerugian negara mencapai Rp23.739.936.916.742,58.
Lihat Juga: Komisi III DPR Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Desak Pengusutan Tuntas!
(muh)
tulis komentar anda