Tak Mau Seperti Jiwasraya, Komisi III Minta Dana Prajurit di Asabri Diselamatkan

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:23 WIB
Kejagung diminta benar-benar bekerja menangani korupsi PT Asabri dengan prioritas menyelamatkan dana nasabah yang merupakan para prajurit TNI dan anggota Polri. Foto/ist
JAKARTA - Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) kurun 2012-2019 menimbulkan kekhawatiran mengenai nasib dana anggota TNI dan Polri. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menanangni kasus ini harus benar-benar berpikir menyelamatkan dana dan hak-hak prajurit TNI-Polri.

Trimedya menyatakan, publik tentu memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejagung mengungkap dua perkara korupsi besar yakni PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Apalagi kerugian negara yang terjadi dalam dua kasus tersebut sangat besar.

Menurut dia, selepas penetapan dan penahanan delapan tersangka dalam kasus PT Asabri, Kejagung memiliki tugas lain. Di antaranya memulihkan atau mengembalikan kerugian negara dengan menyita aset kekayaan maupun uang milik para tersangka yang diduga dari hasil korupsi.



(Baca: Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC, LPSK: Harus Sesuai Aturan)

Dalam kasus PT Asabri, lanjut Trimedya, yang tidak boleh dilupakan oleh Kejagung dan pemerintah yakni terkait dengan hak-hak nasabah. Karena itu, penyitaan aset maupun uang milik tersangka yang diduga hasil korupsi harus benar-benar dilakukan Kejagung agar nasabah tidak dirugikan.

"Asabri ini kan dananya dana prajurit. Harus diselamatkan juga. Apalagi kerugian negaranya tinggi. Harus diselamatkan kerugian itu untuk dikembalikan ke nasabah, nasabahnya kan prajurit. Jadi hak atau kesejahteraan prajurit harus diperhatikan," ujar Trimedya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin (8/1/2021) malam.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini membeberkan, selain hak-hak atau kesejahteraan prajurit TNI-Polri juga ada hak-hak pensiunan TNI-Polri, serta PNS/ASN yang bekerja di TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pemerintah tidak bisa hanya menyatakan bahwa dana nasabah PT Asabri (Persero) aman tapi tidak ada bukti tindakan konkret.

"Kalau aman, ya dikembalikan dong. Itu kan dana mereka (nasabah)," paparnya.

(Baca: Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More