Tak Mau Seperti Jiwasraya, Komisi III Minta Dana Prajurit di Asabri Diselamatkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) kurun 2012-2019 menimbulkan kekhawatiran mengenai nasib dana anggota TNI dan Polri. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menanangni kasus ini harus benar-benar berpikir menyelamatkan dana dan hak-hak prajurit TNI-Polri.
Trimedya menyatakan, publik tentu memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejagung mengungkap dua perkara korupsi besar yakni PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Apalagi kerugian negara yang terjadi dalam dua kasus tersebut sangat besar.
Menurut dia, selepas penetapan dan penahanan delapan tersangka dalam kasus PT Asabri, Kejagung memiliki tugas lain. Di antaranya memulihkan atau mengembalikan kerugian negara dengan menyita aset kekayaan maupun uang milik para tersangka yang diduga dari hasil korupsi.
(Baca: Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC, LPSK: Harus Sesuai Aturan)
Dalam kasus PT Asabri, lanjut Trimedya, yang tidak boleh dilupakan oleh Kejagung dan pemerintah yakni terkait dengan hak-hak nasabah. Karena itu, penyitaan aset maupun uang milik tersangka yang diduga hasil korupsi harus benar-benar dilakukan Kejagung agar nasabah tidak dirugikan.
"Asabri ini kan dananya dana prajurit. Harus diselamatkan juga. Apalagi kerugian negaranya tinggi. Harus diselamatkan kerugian itu untuk dikembalikan ke nasabah, nasabahnya kan prajurit. Jadi hak atau kesejahteraan prajurit harus diperhatikan," ujar Trimedya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin (8/1/2021) malam.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini membeberkan, selain hak-hak atau kesejahteraan prajurit TNI-Polri juga ada hak-hak pensiunan TNI-Polri, serta PNS/ASN yang bekerja di TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pemerintah tidak bisa hanya menyatakan bahwa dana nasabah PT Asabri (Persero) aman tapi tidak ada bukti tindakan konkret.
"Kalau aman, ya dikembalikan dong. Itu kan dana mereka (nasabah)," paparnya.
(Baca: Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri)
Trimedya menegaskan, sita aset dan uang milik tersangka korupsi Asabri harus dilakukan berkaca dari penanganan kasus korupsi Jiwasraya. Sejak penyidikan enam terdakwa korupsi Jiwasraya yang telah divonis, hingga saat ini tidak jelas bagaimana pemenuhan dan pengembalian hak-hak nasabah perusahaan asuransi pelat merah itu. Komisi III DPR bahkan pernah menyampaikan mekanisme pengembalian dana atau hak nasabah tapi belum ada perkembangannya.
"Penegakan hukum Jiwasraya, terdakwanya sudah selesai divonis di pengadilan, bagaimana dana nasabahnya dikembalikan. Pemerintah pernah sampaikan menjual Citos, sudah laku, terus uang hasilnya untuk apa? Harusnya kan uang nasabah dikembalikan dong," ucap Trimedya.
(Baca: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 45 Pejabat OJK)
Delapan orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yakni mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Berikutnya Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019 Hari Setiono, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Dalam kasus ini nilai kerugiannya sangat fantastis. Berdasarkan perhitungan sementara tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kerugian negara mencapai Rp23.739.936.916.742,58.
Trimedya menyatakan, publik tentu memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejagung mengungkap dua perkara korupsi besar yakni PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Apalagi kerugian negara yang terjadi dalam dua kasus tersebut sangat besar.
Menurut dia, selepas penetapan dan penahanan delapan tersangka dalam kasus PT Asabri, Kejagung memiliki tugas lain. Di antaranya memulihkan atau mengembalikan kerugian negara dengan menyita aset kekayaan maupun uang milik para tersangka yang diduga dari hasil korupsi.
(Baca: Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC, LPSK: Harus Sesuai Aturan)
Dalam kasus PT Asabri, lanjut Trimedya, yang tidak boleh dilupakan oleh Kejagung dan pemerintah yakni terkait dengan hak-hak nasabah. Karena itu, penyitaan aset maupun uang milik tersangka yang diduga hasil korupsi harus benar-benar dilakukan Kejagung agar nasabah tidak dirugikan.
"Asabri ini kan dananya dana prajurit. Harus diselamatkan juga. Apalagi kerugian negaranya tinggi. Harus diselamatkan kerugian itu untuk dikembalikan ke nasabah, nasabahnya kan prajurit. Jadi hak atau kesejahteraan prajurit harus diperhatikan," ujar Trimedya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin (8/1/2021) malam.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini membeberkan, selain hak-hak atau kesejahteraan prajurit TNI-Polri juga ada hak-hak pensiunan TNI-Polri, serta PNS/ASN yang bekerja di TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pemerintah tidak bisa hanya menyatakan bahwa dana nasabah PT Asabri (Persero) aman tapi tidak ada bukti tindakan konkret.
"Kalau aman, ya dikembalikan dong. Itu kan dana mereka (nasabah)," paparnya.
(Baca: Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri)
Trimedya menegaskan, sita aset dan uang milik tersangka korupsi Asabri harus dilakukan berkaca dari penanganan kasus korupsi Jiwasraya. Sejak penyidikan enam terdakwa korupsi Jiwasraya yang telah divonis, hingga saat ini tidak jelas bagaimana pemenuhan dan pengembalian hak-hak nasabah perusahaan asuransi pelat merah itu. Komisi III DPR bahkan pernah menyampaikan mekanisme pengembalian dana atau hak nasabah tapi belum ada perkembangannya.
"Penegakan hukum Jiwasraya, terdakwanya sudah selesai divonis di pengadilan, bagaimana dana nasabahnya dikembalikan. Pemerintah pernah sampaikan menjual Citos, sudah laku, terus uang hasilnya untuk apa? Harusnya kan uang nasabah dikembalikan dong," ucap Trimedya.
(Baca: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 45 Pejabat OJK)
Delapan orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yakni mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Berikutnya Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019 Hari Setiono, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Dalam kasus ini nilai kerugiannya sangat fantastis. Berdasarkan perhitungan sementara tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kerugian negara mencapai Rp23.739.936.916.742,58.
(muh)