Hakim Sebut Ada Ada King Maker di Kasus Pinangki, ICW Desak KPK Ambilalih
Selasa, 09 Februari 2021 - 13:17 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Pinangki Sirna Malasari . Jaksa pada Kejagung itu menerima suap untuk memuluskan niat Djoko Tjandra melepaskan dari ancaman eksekusi putusan dua tahun penjara atas kasus hak tagih Bank Bali.
Tetapi, dalam uraian putusannya majelis hakim mengungkapkan adanya ”king maker” yang tidak terungkap gamblang dalam persidangan. Keberadaan 'King Maker' itu diketahui berdasarkan bukti komunikasi percakapan whatsapp antara Pinangki dengan Anita Kolopaking dan Rahmat.
"Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa (Pinangki] dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
(Baca: Duet Pinangki-Anita Kolopaking Biasa Urus Perkara, Nama Annas Maamun Disinggung Hakim)
Gara-gara sikapnya itu, Pinangki dianggap menutupi keterlibatan pihak lain yang menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk memperberat vonisnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun meyakini masih banyak keterlibtan pihak yang belum terungkap di pusaran perkara Pinangki.
Dalam action plan yang dibuat Pinangki dan Andi Irfan Jaya misalnya, muncul nama pejabat Kejaksaan Agung berinisial BR dan pejabat Mahkamah Agung berinisial HA untuk pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra. Dokumen action plan ini ditemukan dalam bentuk format jpg pada data percakapan whatsapp antara Terdakwa dengan Anita Kolopaking.
"Misalnya: mengapa Joko S Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia? Ada kah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Joko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
(Baca: Majelis Hakim: Ada King Maker di Pusaran Kasus Jaksa Pinangki)
ICW berpandangan apa yang dilakukan Pinangki melibatkan tiga klaster yaitu penegak hukum, swasta, sampai politisi. Karena itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya “King Maker” sebagaimana dinyatakan dalam putusan majelis hakim.
"ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," ungkapnya.
Tetapi, dalam uraian putusannya majelis hakim mengungkapkan adanya ”king maker” yang tidak terungkap gamblang dalam persidangan. Keberadaan 'King Maker' itu diketahui berdasarkan bukti komunikasi percakapan whatsapp antara Pinangki dengan Anita Kolopaking dan Rahmat.
"Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa (Pinangki] dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
(Baca: Duet Pinangki-Anita Kolopaking Biasa Urus Perkara, Nama Annas Maamun Disinggung Hakim)
Gara-gara sikapnya itu, Pinangki dianggap menutupi keterlibatan pihak lain yang menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk memperberat vonisnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun meyakini masih banyak keterlibtan pihak yang belum terungkap di pusaran perkara Pinangki.
Dalam action plan yang dibuat Pinangki dan Andi Irfan Jaya misalnya, muncul nama pejabat Kejaksaan Agung berinisial BR dan pejabat Mahkamah Agung berinisial HA untuk pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra. Dokumen action plan ini ditemukan dalam bentuk format jpg pada data percakapan whatsapp antara Terdakwa dengan Anita Kolopaking.
"Misalnya: mengapa Joko S Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia? Ada kah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Joko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
(Baca: Majelis Hakim: Ada King Maker di Pusaran Kasus Jaksa Pinangki)
ICW berpandangan apa yang dilakukan Pinangki melibatkan tiga klaster yaitu penegak hukum, swasta, sampai politisi. Karena itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya “King Maker” sebagaimana dinyatakan dalam putusan majelis hakim.
"ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," ungkapnya.
(muh)
tulis komentar anda