Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim
Senin, 08 Februari 2021 - 21:27 WIB
JAKARTA - Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. "Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri," kata kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro.
Djuju mengatakan kliennya telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati sekitar pukul 20.00 WIB. Dia mengaku tengah berada di RS Polri.
Djuju menegaskan, ustaz Maaher meninggal karena sakit. Namun, dia tidak memerinci penyakit yang diderita ustaz Maaher. Hanya saja, Djuju menyebut kliennya sudah bolak-balik RS Polri untuk menjalani perawatan.
"(Berkas) tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," ungkap Djuju.
Namun, permintaan rujukan ke RS Ummi itu belum diizinkan oleh penyidik. Maaher akhirnya menghembuskan napas terakhir di Rutan Bareskrim Polri.
Mabes Polri membenarkan Maaher meninggal dunia. Namun, tidak menyebut detail sakit yang diderita Maaher.
"Benar (meninggal) karena sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi terpisah.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Djuju mengatakan kliennya telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati sekitar pukul 20.00 WIB. Dia mengaku tengah berada di RS Polri.
Djuju menegaskan, ustaz Maaher meninggal karena sakit. Namun, dia tidak memerinci penyakit yang diderita ustaz Maaher. Hanya saja, Djuju menyebut kliennya sudah bolak-balik RS Polri untuk menjalani perawatan.
"(Berkas) tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," ungkap Djuju.
Namun, permintaan rujukan ke RS Ummi itu belum diizinkan oleh penyidik. Maaher akhirnya menghembuskan napas terakhir di Rutan Bareskrim Polri.
Mabes Polri membenarkan Maaher meninggal dunia. Namun, tidak menyebut detail sakit yang diderita Maaher.
"Benar (meninggal) karena sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi terpisah.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda