Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, KPK Nyatakan Siap Membantu

Selasa, 16 Februari 2021 - 08:46 WIB
loading...
Novel Baswedan Dilaporkan...
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan Novel Baswedan adalah anggotanya, sehingga dirinya wajib membantu ketika ada yang melaporkan secara hukum. FOTO/DOK.SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjamin penyidik seniornya, Novel Baswedan mendapatkan bantuan hukum usai dilaporkan terkait cuitan terkait meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi .

"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi saya wajib membantu," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Karyoto menilai pelaporan yang dilakukan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) sah-sah saja. Namun, dirinya berharap kepada pihak kepolisian berlaku bijak mengenai pelaporan tersebut.

Baca juga: Tanggapi Laporan PPMK ke Bareskrim, Novel Baswedan: Enggak Penting

"Bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support," katanya.

Tidak hanya itu, Karyoto menepis adanya isu konflik Polri dengan KPK usai Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim. Sebab, menurutnya, tugas KPK, Polri dan Kejaksaan Agung sama-sama fokus dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan Polri saya rasa tidak sejauh itu, hubungan kami sangat bagus harmonis sinergis dan kami saling mendukung. Karena apapun yang ada di depan kita, tugas pemberantasan korupsi itu diemban oleh KPK, kepolisian, kejaksaan sehingga kita harus bersinergi," katanya.

Baca juga: Polri Akan Tindaklanjuti Laporan Terhadap Novel Baswedan Soal Ustaz Maheer

Sebelumnya, DPP PPMK melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Bareskrim terkait cuitan atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Polri pun menyatakan akan menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat seluruh laporan tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Setelah menerima laporan tersebut, Rusdi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri akan menindaklanjuti hal tersebut. "Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat ini," ujar Rusdi.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2458 seconds (0.1#10.140)