Kesimpulan Komnas HAM: Ustaz Maaher Meninggal karena Sakit

Kamis, 18 Februari 2021 - 15:58 WIB
loading...
Kesimpulan Komnas HAM:...
Komnas HAM menyebut Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) telah bertemu dengan pihak Mabes Polri terkait meninggalnya tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi . Dalam pertemuan tersebut, didapatkan keterangan bahwa Maaher meninggal dikarenakan sakit.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, pertemuan dengan kepolisian yang diwakili oleh Divisi Siber dan Dokter Rumah Sakit Polri itu dilakukan pada hari ini, Kamis (18/2/2021), sekira pukul 14.00 WIB.

"Kesimpulan proses perawatannya yang kami peroleh dari keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan Kepolisian tadi termasuk kedokterannya, menunjukkan satu, meninggal karena sakit. Jadi kalau di medsos ada tindakan lain itu enggak ada," tuturnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021) sore.



Anam mengatakan, dalam pertemuan tersebut polisi juga memastikan bahwasanya almarhum Maaher mendapatkan pelayananan yang layak. Menurutnya, pihak keluarga juga mengakui hal tersebut. "Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan," katanya.

Anam menyebut, selain memberikan keterangan, pihak kepolisian turut memberikan rekam jejak medis yang dimiliki Maaher secara lengkap. Termasuk juga metode perawatan terhadap almarhum.

Baca juga: Polri Terima Laporan terhadap Novel Baswedan Soal Ustaz Maaher


"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara Kepolisian dan keluarga," ucapnya.

Sekadar informasi, Maaher tutup usia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin (8/2/2021) karena sakit. Pihak Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At Tahuwailibi sebelum meninggal dunia.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Ustaz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)