Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC, LPSK: Harus Sesuai Aturan
Senin, 08 Februari 2021 - 18:07 WIB
“Untuk syarat perlindungan terhadap Saksi Pelaku atau JC ada dalam pasal 28 ayat (2), diantaranya adalah yang mengajukan bukan pelaku utama, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut serta sifat pentingnya keterangan untuk mengungkap kasus tersebut” kata Edwin.
Edwin menjabarkan, hadirnya UU No 31 Tahun 2014 menjadi peneguhan subjek baru yaitu saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Artinya semua institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam UU tersebut.
"Dengan demikian, muatan pengaturan mengenai saksi pelaku yang ada pada aturan lain seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No 4 Tahun 2011 tidak relevan untuk diterapkan," ungkapnya
(Baca: LPSK Siap Lindungi Pelaku Dugaan Korupsi Asabri yang Ingin Jadi JC)
“Norma Sema itu untuk menjadi rujukan hakim, pada sisi lain keberadaan Sema juga dilatarbelakangi kekosongan hukum soal JC, namun saat ini selayaknya UU 31/2014 yang menjadi rujukan” ujarnya melanjutkan.
Dirinya berharap koordinasi penegak hukum dan LPSK terus dilakukan. Menurutnya, baik LPSK maupun aparat penegak hukum memiliki kepentingan yang sama, yakni mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh.
“Maka dari itu komunikasi dan kolaborasi merupakan sesuatu yang diperlukan, baik dalam kaitannya hal-hal yang bersifat kebijakan dan pertimbangan dalam penetuan JC, maupun persoalan teknis terkait pelaksanaannya," ujarnya.
Lihat Juga: Dewan Pers Minta LPSK Terus Lindungi Saksi pada Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Edwin menjabarkan, hadirnya UU No 31 Tahun 2014 menjadi peneguhan subjek baru yaitu saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Artinya semua institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam UU tersebut.
"Dengan demikian, muatan pengaturan mengenai saksi pelaku yang ada pada aturan lain seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No 4 Tahun 2011 tidak relevan untuk diterapkan," ungkapnya
(Baca: LPSK Siap Lindungi Pelaku Dugaan Korupsi Asabri yang Ingin Jadi JC)
“Norma Sema itu untuk menjadi rujukan hakim, pada sisi lain keberadaan Sema juga dilatarbelakangi kekosongan hukum soal JC, namun saat ini selayaknya UU 31/2014 yang menjadi rujukan” ujarnya melanjutkan.
Dirinya berharap koordinasi penegak hukum dan LPSK terus dilakukan. Menurutnya, baik LPSK maupun aparat penegak hukum memiliki kepentingan yang sama, yakni mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh.
“Maka dari itu komunikasi dan kolaborasi merupakan sesuatu yang diperlukan, baik dalam kaitannya hal-hal yang bersifat kebijakan dan pertimbangan dalam penetuan JC, maupun persoalan teknis terkait pelaksanaannya," ujarnya.
Lihat Juga: Dewan Pers Minta LPSK Terus Lindungi Saksi pada Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
(muh)
tulis komentar anda