Bakamla Tahan Dua Kapal Tanker Asing, Negara Perusahaan Pemilik Siap Menggugat

Jum'at, 05 Februari 2021 - 21:01 WIB
Dia mengungkapkan sempat kesulitan memproses hukum kedua kapal tersebut karena instansi yang berewenang melakukan penyidikan belum ada kesamaan visi. Menurut Bakamla, pelanggaran kedua kapal tersebut yaitu melakukan ship to ship dalam lintas damai dan telah keluar dari alur pelayaran internasional, mematikan AIS, dan menutup nama serta nomor lambung kapal. Kedua kapal juga melakukan oil spiling yang berdampak pada pencemaran lingkungan.

Karena itu Bakamla meminta pemerintah dan DPR untuk memperkuat dasar hukum Bakamla melalui RUU Keamanan Laut. Dalam RUU tersebut, dia berharap Bakamla diberikan fungsi penyidikan sebagai institusi penegak hukum di laut.

Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai bukti-bukti yang disampaikan Bakamla tersebut kurang kuat dan hanya berpotensi membuahkan sanksi administrasi. Sebaliknya, jika kapal-kapal tersebut terus ditahan tanpa dokumen pengadilan yang jelas, tidak menutup kemungkinan negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia.

“Prosesnya sudah tidak benar dari awal. Penahanan tidak dilengkapi surat dari pengadilan. Bila didenda, harus diputuskan oleh pengadilan. Masalahnya, penahanan tidak naik sampai ke pengadilan,” ujar Siswanto, Jumat (5/2/2021).

(Baca: China Bolehkan Penjaga Pantai Tembak Kapal Asing, Indonesia Wajib Protes)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!