PKB Ingin Revisi UU Pemilu, Pilkada Serentak Tetap November 2024
Jum'at, 05 Februari 2021 - 13:53 WIB
Baca juga: Desak RUU Pemilu Dibatalkan, PAN Ingin Jadwal Pilkada Tetap 2024
Namun, Luqman melanjutkan, soal pilkada posisi PKB konsisten dengan alur yang diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada Serentak Nasional pada bulan November 2024. Menurut PKB, UU Pilkada ini adalah yang terbaik untuk dilaksanakan. UU ini juga sudah berjalan dan menjadi payung hukum Pilkada Serentak 2017, 2018 dan 2020. Dan, Pilkada serentak nasional 2024 diatur Pasal 201 UU 10/2016.
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
"Maka, biarkan undang-undang ini dipraktikkan terlebih dahulu. Kalau tidak dipraktikkan, kita tidak akan punya pengalaman empiris untuk mengevaluasi undang-undang ini," pungkas Luqman.
Namun, Luqman melanjutkan, soal pilkada posisi PKB konsisten dengan alur yang diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada Serentak Nasional pada bulan November 2024. Menurut PKB, UU Pilkada ini adalah yang terbaik untuk dilaksanakan. UU ini juga sudah berjalan dan menjadi payung hukum Pilkada Serentak 2017, 2018 dan 2020. Dan, Pilkada serentak nasional 2024 diatur Pasal 201 UU 10/2016.
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
"Maka, biarkan undang-undang ini dipraktikkan terlebih dahulu. Kalau tidak dipraktikkan, kita tidak akan punya pengalaman empiris untuk mengevaluasi undang-undang ini," pungkas Luqman.
(zik)
Lihat Juga :