Desak RUU Pemilu Dibatalkan, PAN Ingin Jadwal Pilkada Tetap 2024
Jum'at, 05 Februari 2021 - 13:03 WIB
loading...
Fraksi PAN menyatakan pasal-pasal yang ada dalam draf RUU atas perubahan UU Nomor 7/2017 dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada masih bisa berubah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan pasal-pasal yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan UU Nomor 7/2017 dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu) masih bisa berubah, karena sifanya masih draf dan belum tentu akan dilanjutkan pembahasannya.
(Baca juga: Temui Wakil Ketua MPR, Partai Non Parlemen Tolak Revisi UU Pemilu)
Termasuk pasal yang memuat ketentuan penghapusan hak untuk mencalonkan diri di eksekutif dan legislatif pada eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
(Baca juga: Dukung Sikap Jokowi, Gerindra Sebut Tidak Perlu Revisi UU Pemilu)
"Isu itu baru masuk (pelarangan HTI). Sebetulnya draf revisi Undang-Undang ini masih prematur, jadi masih bisa berubah. Masih mungkin ada poin yang ditambahkan atau dibuang setelah dibahas secara mendalam oleh pemerintah bersama fraksi - fraksi di DPR," kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
(Baca juga: Temui Wakil Ketua MPR, Partai Non Parlemen Tolak Revisi UU Pemilu)
Termasuk pasal yang memuat ketentuan penghapusan hak untuk mencalonkan diri di eksekutif dan legislatif pada eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
(Baca juga: Dukung Sikap Jokowi, Gerindra Sebut Tidak Perlu Revisi UU Pemilu)
"Isu itu baru masuk (pelarangan HTI). Sebetulnya draf revisi Undang-Undang ini masih prematur, jadi masih bisa berubah. Masih mungkin ada poin yang ditambahkan atau dibuang setelah dibahas secara mendalam oleh pemerintah bersama fraksi - fraksi di DPR," kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Lihat Juga :