Sidang Lanjutan Kasus BBG PT BSD, Penggugat Bantah Disebut Wanprestasi
Kamis, 04 Februari 2021 - 14:00 WIB
"Itu yang kita tekankan bahwa kami tidak berkaitan dengan wanprestasi. Kecuali Bank Permata boleh mengatakan wanprestasi karena memang ada beberapa keterlambatan pembayaran. Tetapi klien kita proaktif sekali," beber Boy.
Boy menjelaskan ketika Agus menerima email dari Bank Permata yang isinya meminta dirinya menyediakan uang sejumlah Rp58 juta, dia langsung menyiapkannya. "Lalu beliau (Agus) sangat kaget ketika 5 hari kemudian dilakukan buy back guarantee tanpa sepengetahuan klien kita. Itulah yang sekarang kita perjuangkan," tegasnya.
Selama ini, Agus rajin membayar cicilan sebidang tanah seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten itu. Uang yang sudah dibayarkan hampir Rp1 miliar. Pembayaran cicilan lancar sampai akhirnya Maret-Juli, tersendat karena pandemi COVID-19.
"Uang sudah masuk Rp1 miliar, sisanya tinggal beberapa ratus juga, masa iya tega melakukan buy back ini. Nah itulah yang diperjuangkan oleh Bapak Agus dan untuk bapak majelis bisa melihat persoalan ini secara objektif agar keadilan bisa dirasakan semua pihak," harap Boy.
Menurutnya, kasus semacam ini sudah sering terjadi. Dia sudah tiga kali menangani perkara semacam ini. "Ada yang sudah angsuran 12 tahun dari 15 tahun, masa tiba-tiba dilakukan buy back guarantee. Nggak adil juga lah. Mestinya ini diperhatikan OJK. Awasi dan evaluasi proses-proses KPR itu, biar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini," sarannya.
Boy menjelaskan ketika Agus menerima email dari Bank Permata yang isinya meminta dirinya menyediakan uang sejumlah Rp58 juta, dia langsung menyiapkannya. "Lalu beliau (Agus) sangat kaget ketika 5 hari kemudian dilakukan buy back guarantee tanpa sepengetahuan klien kita. Itulah yang sekarang kita perjuangkan," tegasnya.
Selama ini, Agus rajin membayar cicilan sebidang tanah seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten itu. Uang yang sudah dibayarkan hampir Rp1 miliar. Pembayaran cicilan lancar sampai akhirnya Maret-Juli, tersendat karena pandemi COVID-19.
"Uang sudah masuk Rp1 miliar, sisanya tinggal beberapa ratus juga, masa iya tega melakukan buy back ini. Nah itulah yang diperjuangkan oleh Bapak Agus dan untuk bapak majelis bisa melihat persoalan ini secara objektif agar keadilan bisa dirasakan semua pihak," harap Boy.
Menurutnya, kasus semacam ini sudah sering terjadi. Dia sudah tiga kali menangani perkara semacam ini. "Ada yang sudah angsuran 12 tahun dari 15 tahun, masa tiba-tiba dilakukan buy back guarantee. Nggak adil juga lah. Mestinya ini diperhatikan OJK. Awasi dan evaluasi proses-proses KPR itu, biar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini," sarannya.
Lihat Juga :