Sidang Lanjutan Kasus BBG PT BSD, Penggugat Bantah Disebut Wanprestasi

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:00 WIB
Sementara Agus menyatakan dirinya hanya menuntut haknya. "Saya sudah menjalankan kewajiban, saya mohon pihak pengadilan bisa membantu saya untuk mencari keadilan," pintanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land, Panji Himawan menjelaskan PT BSD tidak memiliki kuasa untuk mengajak atau berdiskusi terlebih dahulu dengan konsumen sebelum melaksanakan BBG sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan BBG. Baca juga: PT SMI Bakal Membangun Net89 Tower di BSD Tangerang Selatan

Dia juga mengklaim BBG yang dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!