Sidang Lanjutan Kasus BBG PT BSD, Penggugat Bantah Disebut Wanprestasi
Kamis, 04 Februari 2021 - 14:00 WIB
PN Tangerang kembali menggelar kasus BBG PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk dan Bank Permata dengan penggugat Agus Handoko, Kamis (4/2/2020). Foto/Istimewa
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) dan Bank Permata dengan penggugat Agus Handoko, Kamis (4/2/2020).
Sidang keenam ini beragendakan penyerahan jawaban tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata. Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas menegaskan kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dengan pihak BSD. Baca juga: Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan
"Karena waktu klien kita Agus sudah meng-KPR-kan tanah kavling tersebut ke pihak Bank Permata, saat itu pula hubungan hukum antara pihak BSD dengan beliau (Agus) sudah selesai," ujarnya usai sidang.
Menurut Boy, pihak BSD masih bersikukuh, Agus melakukan wanprestasi. Padahal, jika pihak BSD sudah melakukan BBG dengan dengan Bank Permata maka mereka tak perlu lagi melayangkan somasi terhadap Agus.
Sidang keenam ini beragendakan penyerahan jawaban tergugat I dan II, yakni PT BSD City dan Bank Permata. Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas menegaskan kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dengan pihak BSD. Baca juga: Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan
"Karena waktu klien kita Agus sudah meng-KPR-kan tanah kavling tersebut ke pihak Bank Permata, saat itu pula hubungan hukum antara pihak BSD dengan beliau (Agus) sudah selesai," ujarnya usai sidang.
Menurut Boy, pihak BSD masih bersikukuh, Agus melakukan wanprestasi. Padahal, jika pihak BSD sudah melakukan BBG dengan dengan Bank Permata maka mereka tak perlu lagi melayangkan somasi terhadap Agus.
Lihat Juga :