Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 06:18 WIB
loading...
Sidang Buy Back Guarantee...
Kuasa Hukum Agus, Boy Sulimas mengatakan perkara ini bermula ketika kliennya yang bernama Agus Handoko membeli sebidang tanah di cluster Kireina Park, BSD City dengan sistem KPR melalui Bank Permata. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus gugatan Buy Back Guarantee (BBG) kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat I dan II, yakni PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan Bank Permata di Pengadilan Negeri ( PN) Tangerang , Kamis (28/1/2021).

Kuasa Hukum Agus, Boy Sulimas mengatakan perkara ini bermula ketika kliennya yang bernama Agus Handoko membeli sebidang tanah di cluster Kireina Park, BSD City dengan sistem KPR melalui Bank Permata. Baca juga: Sinar Mas Land dan Mitbana Bangun TOD Berkonsep Smart dan Sustainable di BSD City

Lantaran pandemi, pembayaran cicilan bulan Maret-Juli tersendat sehingga mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran ke Bank Permata bagian Divisi Collection and Recovery.

"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini mestinya bank lebih fleksibel, kasih kelonggaran sedikit. Kasih kebijaksanaan, bagaimanapun klien kami punya itikad baik," ujar Boy saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (28/1/2021).

Boy menuturkan, kliennya sempat melakukan pembayaran dengan cara debit rekening untuk keterlambatan kewajiban pada Januari dan menyediakan dana untuk keterlambatan pembayaran Maret-Juli di rekeningnya pasca permohonan keringanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Ketika Fenomena Putusan...
Ketika Fenomena Putusan Janggal Terjadi pada MNC yang Hanya Agen dan Bukan Penerbit Deposito NCD
MNC Soal Putusan CMNP:...
MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan Hingga PK akan Kami Tempuh!
Cek! Ini 6 Poin Penting...
Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Rekomendasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Manchester City Gagal...
Manchester City Gagal Juara Piala FA, Pep di Ujung Tanduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved