Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan
Jum'at, 29 Januari 2021 - 06:18 WIB
loading...
Kuasa Hukum Agus, Boy Sulimas mengatakan perkara ini bermula ketika kliennya yang bernama Agus Handoko membeli sebidang tanah di cluster Kireina Park, BSD City dengan sistem KPR melalui Bank Permata. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus gugatan Buy Back Guarantee (BBG) kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat I dan II, yakni PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan Bank Permata di Pengadilan Negeri ( PN) Tangerang , Kamis (28/1/2021).
Kuasa Hukum Agus, Boy Sulimas mengatakan perkara ini bermula ketika kliennya yang bernama Agus Handoko membeli sebidang tanah di cluster Kireina Park, BSD City dengan sistem KPR melalui Bank Permata. Baca juga: Sinar Mas Land dan Mitbana Bangun TOD Berkonsep Smart dan Sustainable di BSD City
Lantaran pandemi, pembayaran cicilan bulan Maret-Juli tersendat sehingga mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran ke Bank Permata bagian Divisi Collection and Recovery.
"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini mestinya bank lebih fleksibel, kasih kelonggaran sedikit. Kasih kebijaksanaan, bagaimanapun klien kami punya itikad baik," ujar Boy saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (28/1/2021).
Boy menuturkan, kliennya sempat melakukan pembayaran dengan cara debit rekening untuk keterlambatan kewajiban pada Januari dan menyediakan dana untuk keterlambatan pembayaran Maret-Juli di rekeningnya pasca permohonan keringanan.
Kuasa Hukum Agus, Boy Sulimas mengatakan perkara ini bermula ketika kliennya yang bernama Agus Handoko membeli sebidang tanah di cluster Kireina Park, BSD City dengan sistem KPR melalui Bank Permata. Baca juga: Sinar Mas Land dan Mitbana Bangun TOD Berkonsep Smart dan Sustainable di BSD City
Lantaran pandemi, pembayaran cicilan bulan Maret-Juli tersendat sehingga mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran ke Bank Permata bagian Divisi Collection and Recovery.
"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini mestinya bank lebih fleksibel, kasih kelonggaran sedikit. Kasih kebijaksanaan, bagaimanapun klien kami punya itikad baik," ujar Boy saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (28/1/2021).
Boy menuturkan, kliennya sempat melakukan pembayaran dengan cara debit rekening untuk keterlambatan kewajiban pada Januari dan menyediakan dana untuk keterlambatan pembayaran Maret-Juli di rekeningnya pasca permohonan keringanan.
Lihat Juga :