Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis KAMI Jumhur Hidayat
Kamis, 04 Februari 2021 - 15:12 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwaaktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat pada Kamis (4/2/2021) siang ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Jaksa mengklaim dakwaannya telah cermat dan teliti serta sesuai undang-undang.
Dalam jawabannya, JPU mengurai satu per satu poin eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Jumhur pada sidang pekan lalu. Poin tersebut seperti surat dakwaan yang tidak sah, penangkapan dan penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, dan dakwaan JPU dinilai tidak cermat.
Mengenai surat dakwaan yang tidak sah, JPU mengklaim telah meminta pada ketua majelis hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh ketua majelis hakim. Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.
"Dengan demikian dalil penasihat hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU di persidangan, Kamis (4/2/2021).
Terkait dalil penangkapan dan penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Adapun upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP. "Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," tutur JPU.
Kubu Jumhur Hidayat menyatakan keberatannya atas dakwaan JPU lantaran dakwaan terhadap Jumhur sangat tidak cermat. Namun, JPU mengklaim surat dakwaannya itu telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan disusun secara jelas dengan menyebutkan fakta dari rangkaian peristiwa serta peran Jumhur dalam melakukan tindak pidana.
"Dakwaan tersebut kami susun secara teliti, penerapan hukumnya sudah tepat karena unsur dan pasal yang didakwaan telah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU.
JPU justru menilai, keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan karenanya majelis hakim diminta untuk mengesampingkan dan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa itu. JPU juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan terhadap Jumhur. "Menetapkan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Jumhur Hidayat ditolak, setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tutup JPU.
JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini pada tahap berikutnya. Dengan demikian, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 11 Februari 2021 pekan depan dengan agenda putusan sela.
Dalam jawabannya, JPU mengurai satu per satu poin eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Jumhur pada sidang pekan lalu. Poin tersebut seperti surat dakwaan yang tidak sah, penangkapan dan penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, dan dakwaan JPU dinilai tidak cermat.
Mengenai surat dakwaan yang tidak sah, JPU mengklaim telah meminta pada ketua majelis hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh ketua majelis hakim. Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.
"Dengan demikian dalil penasihat hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU di persidangan, Kamis (4/2/2021).
Terkait dalil penangkapan dan penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Adapun upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP. "Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," tutur JPU.
Kubu Jumhur Hidayat menyatakan keberatannya atas dakwaan JPU lantaran dakwaan terhadap Jumhur sangat tidak cermat. Namun, JPU mengklaim surat dakwaannya itu telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan disusun secara jelas dengan menyebutkan fakta dari rangkaian peristiwa serta peran Jumhur dalam melakukan tindak pidana.
"Dakwaan tersebut kami susun secara teliti, penerapan hukumnya sudah tepat karena unsur dan pasal yang didakwaan telah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU.
JPU justru menilai, keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan karenanya majelis hakim diminta untuk mengesampingkan dan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa itu. JPU juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan terhadap Jumhur. "Menetapkan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Jumhur Hidayat ditolak, setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tutup JPU.
JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini pada tahap berikutnya. Dengan demikian, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 11 Februari 2021 pekan depan dengan agenda putusan sela.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda