Korban Sriwijaya Disarankan Tak Buru-Buru Tanda Tangani Pembebasan Pertanggungjawaban Asuransi

Kamis, 04 Februari 2021 - 15:05 WIB
Hal senada dikatakan Susanti Agustina, seorang litigator Indonesia yang memiliki pengalaman kerja di litigasi Boeing yang bekerja dengan Singh dan Indrajana di Khan v. Perusahaan Boeing, dkk., pada kasus No 20-cv- 05773.

Menurutnya, satu bulan pascakecelakaan ini adalah momen paling rentan bagi keluarga korban akan banyak pihak yang mencoba memanipulasi. Oleh karena itu keluarga-keluarga korban ini membutuhkan perlindungan.

"Misi saya adalah untuk memastikan bahwa keluarga yang menandatangani pembebastugasan dilindungi, dan keluarga yang belum menandatangani mendapatkan perlindungan hukum dan nasihat yang mereka butuhkan sebelum membuat keputusan," katanya.

Rini Soegiyono, yang kehilangan saudara perempuan dan ipar dalam kecelakaan Lion Air JT610 pada 2018, yang diwakili oleh Singh dan Indrajana, mengakui pascakecelakaan terjadi ada pengacara dari perusahaan asuransi yang mendekati. Namun ia menolak menandatangani pembebasan asuransi tersebut.

"Untungnya kami menolak mereka, mereka agresif, dan itu sangat membingungkan kami, terutama saat kami masih berduka," katanya.

Ia mengaku lega karena tidak menandatangani pembebasan tersebut, terutama jika hal itu akan merugikan hak-hak penggugat di bawah umur. Termasuk anak perempuan saudara perempuan Rini yang kini menjadi yatim piatu karena orang tuanya menjadi korban kecelakaan.

"Saya terkejut ketika mengetahui bahwa mereka sampai hati melakukan ini padahal kecelakaan itu baru saja terjadi," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More