Periksa Edhy Prabowo, KPK Selisik Pemberian Izin Budidaya Benih Bening Lobster
Kamis, 04 Februari 2021 - 13:02 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster. Hal itu diselisik KPK saat memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
"Diperiksa mengenai kebijakan diizinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster /BBL sebagaimana peraturan menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Banyak Manajer Investasi Jiwasraya Juga Turut Bermain Kasus Asabri
Penyidik juga mengonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan dari rumah dinas Edhy Prabowo dan tempat lainnya. Diketahui, KPK telah mengamankan uang dengan total Rp16 miliar yang merupakan gabungan dari uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) hingga saat melakukan penggeledahan di tujuh lokasi.
Selain Edhy, tim penyidik juga mengonfirmasi tersangka yang juga sekretaris pribadi Edhy Prabowo yakni Amiril Mukminin (AM) mengenai tugas-tugas jabatan tersangka sebagai salah satu sespri tersangka EP selaku menteri KKP. "Selain itu didalami mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor BBL," ungkap Ali
Baca juga: Edhy Prabowo Akui Dirinya Suka Minum Wine dan Beli dari Kocek Sendiri
Seusai diperiksa pada Rabu (3/2/2021), Edhy menjelaskan kedekatannya dengan pebulu tangkis putri Indonesia yang dikaitkan dengan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
"Saya banyak dekat dengan pebulu tangkis laki-laki maupun perempuan, ya semuanya kita samaratakan. Hanya saja kalau ada dianggap mengirim uang ke sana itu kan saya sering beli kok, beli raket, beli kok badminton, beli alat-alat segala macamnya. Itu kan tinggal dilihat saja," kata Edhy, seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/2/2021).
"Diperiksa mengenai kebijakan diizinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster /BBL sebagaimana peraturan menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Banyak Manajer Investasi Jiwasraya Juga Turut Bermain Kasus Asabri
Penyidik juga mengonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan dari rumah dinas Edhy Prabowo dan tempat lainnya. Diketahui, KPK telah mengamankan uang dengan total Rp16 miliar yang merupakan gabungan dari uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) hingga saat melakukan penggeledahan di tujuh lokasi.
Selain Edhy, tim penyidik juga mengonfirmasi tersangka yang juga sekretaris pribadi Edhy Prabowo yakni Amiril Mukminin (AM) mengenai tugas-tugas jabatan tersangka sebagai salah satu sespri tersangka EP selaku menteri KKP. "Selain itu didalami mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor BBL," ungkap Ali
Baca juga: Edhy Prabowo Akui Dirinya Suka Minum Wine dan Beli dari Kocek Sendiri
Seusai diperiksa pada Rabu (3/2/2021), Edhy menjelaskan kedekatannya dengan pebulu tangkis putri Indonesia yang dikaitkan dengan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
"Saya banyak dekat dengan pebulu tangkis laki-laki maupun perempuan, ya semuanya kita samaratakan. Hanya saja kalau ada dianggap mengirim uang ke sana itu kan saya sering beli kok, beli raket, beli kok badminton, beli alat-alat segala macamnya. Itu kan tinggal dilihat saja," kata Edhy, seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Lihat Juga :
tulis komentar anda