Periksa Edhy Prabowo, KPK Selisik Pemberian Izin Budidaya Benih Bening Lobster
Kamis, 04 Februari 2021 - 13:02 WIB
Edhy Prabowo. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster. Hal itu diselisik KPK saat memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
"Diperiksa mengenai kebijakan diizinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster /BBL sebagaimana peraturan menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Baca juga : Banyak Manajer Investasi Jiwasraya Juga Turut Bermain Kasus Asabri
Penyidik juga mengonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan dari rumah dinas Edhy Prabowo dan tempat lainnya. Diketahui, KPK telah mengamankan uang dengan total Rp16 miliar yang merupakan gabungan dari uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) hingga saat melakukan penggeledahan di tujuh lokasi.
"Diperiksa mengenai kebijakan diizinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster /BBL sebagaimana peraturan menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Baca juga : Banyak Manajer Investasi Jiwasraya Juga Turut Bermain Kasus Asabri
Penyidik juga mengonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan dari rumah dinas Edhy Prabowo dan tempat lainnya. Diketahui, KPK telah mengamankan uang dengan total Rp16 miliar yang merupakan gabungan dari uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) hingga saat melakukan penggeledahan di tujuh lokasi.
Lihat Juga :