Kecurangan di Kalteng Disebut Fundamental, MK Diminta Abaikan Ambang Batas
Rabu, 03 Februari 2021 - 15:20 WIB
JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 01, Ben Brahim-Ujang Iskandar, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengesampingkan penerapan ambang batas sesuai Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 karena ditemukannya kecurangan bersifat fundamental.
(Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu)
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Ben Brahim-Ujang Iskandar, Ramdansyah dalam menanggapi jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng dan pihak terkait pada sidang di MK.
"Kami meminta MK mengesampingkan penerapan ambang batas karena ada kecurangan yang terjadi dan sifatnya fundamental," kata Ramdansyah, Rabu (3/2/2021).
(Baca juga: DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi Jadi Undang-Undang)
Hal itu kata kuasa hukum KPU Kalteng, karena selisih perolehan suara pemohon dan pihak terkait tidak memenuhi syarat ambang batas 1, 5 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Pilkada.
Ramdansyah menyebutkan, tiga contoh putusan MK yang mengabaikan selisih ambang batas. Pertama, Putusan MK Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya 2017.
(Baca juga: Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi)
MK tidak menggunakan penerapan ambang batas dan memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kabupaten Puncak Jaya ketika itu.
(Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu)
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Ben Brahim-Ujang Iskandar, Ramdansyah dalam menanggapi jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng dan pihak terkait pada sidang di MK.
"Kami meminta MK mengesampingkan penerapan ambang batas karena ada kecurangan yang terjadi dan sifatnya fundamental," kata Ramdansyah, Rabu (3/2/2021).
(Baca juga: DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi Jadi Undang-Undang)
Hal itu kata kuasa hukum KPU Kalteng, karena selisih perolehan suara pemohon dan pihak terkait tidak memenuhi syarat ambang batas 1, 5 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Pilkada.
Ramdansyah menyebutkan, tiga contoh putusan MK yang mengabaikan selisih ambang batas. Pertama, Putusan MK Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya 2017.
(Baca juga: Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi)
MK tidak menggunakan penerapan ambang batas dan memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kabupaten Puncak Jaya ketika itu.
tulis komentar anda