Kasus Bansos Covid-19, Dua Tersangka Penyuap Juliari Batubara Segera Diadili

Selasa, 02 Februari 2021 - 22:16 WIB
Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap keduanya akan kembali dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021. Adapun, Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry Sidabukke di Rutan KPK Kavling C1.



Tersangka kasus suap bansos Covid-19 Ardian IM mengenakan baju tahanan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (21/12/2020). Foto/Sutikno

"Dalam waktu 14 hari kerja,akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.



Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!