Ingin Banyak Capres di 2024, Jimly Asshiddiqie: Parpol Jangan Mau Diborong
Minggu, 31 Januari 2021 - 22:16 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie melihat gelagat mayoritas partai politik tidak ingin merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu.
Kendati demikian, Jimly tetap memiliki harapan agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) bisa diikuti lebih dari dua pasang calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Tampaknya mayoritas parpol dan pemerintah cenderung tidak mau revisi UU Pemilu. Ya sudah lah. Yang penting capres 2024 perlu diupayakn jangan dua tapi tiga-empat, biar ragam aspirasi tersebar untuk akhirnya disatukan oleh Presiden terpilih. Parpol-parpol jangan mau diborong/ngeborong untuk tujuan sempit," tulis Jimly melalui akun Twitternya, @JimlyAs, Minggu (31/1/2021).
Dalam cuitan lainnya, pakar hukum tata negara yang kini menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan nyaman dengan sistem yang ada sekarang.
Menurut dia, pemerintah terkesan tidak beminat untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih berkualitas.
"Sangat disayangkan, pemerintah akhirnya sudah merasa nyaman dengan sistem yang ada sekarang, tidak berminat lagi untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih berkualitas dan berintegritas dalam jangka panjang," cuitnya.
Jimly mengungkapkan sudah sejak lama dirinya menganjurkan penerapan omnibus law sebagai legislative technique untuk penataan sistem hukum yang harmonis dan terpadu secara menyeluruh.
"Sejak lama saya anjurkan penerapan 'omnibus law' sebagai 'legislative technique', bukan cuma dipahami untuk investasi bisnis melulu, tapi untuk penataan sistem hukum yang harmonis dan padu secara menyeluruh. Sistem politik yang terpusat di pemilu dan kepartaian sudah semestinya juga ditata ulang secara modern dan padu," cuitnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Kendati demikian, Jimly tetap memiliki harapan agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) bisa diikuti lebih dari dua pasang calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Tampaknya mayoritas parpol dan pemerintah cenderung tidak mau revisi UU Pemilu. Ya sudah lah. Yang penting capres 2024 perlu diupayakn jangan dua tapi tiga-empat, biar ragam aspirasi tersebar untuk akhirnya disatukan oleh Presiden terpilih. Parpol-parpol jangan mau diborong/ngeborong untuk tujuan sempit," tulis Jimly melalui akun Twitternya, @JimlyAs, Minggu (31/1/2021).
Dalam cuitan lainnya, pakar hukum tata negara yang kini menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan nyaman dengan sistem yang ada sekarang.
Menurut dia, pemerintah terkesan tidak beminat untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih berkualitas.
"Sangat disayangkan, pemerintah akhirnya sudah merasa nyaman dengan sistem yang ada sekarang, tidak berminat lagi untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih berkualitas dan berintegritas dalam jangka panjang," cuitnya.
Jimly mengungkapkan sudah sejak lama dirinya menganjurkan penerapan omnibus law sebagai legislative technique untuk penataan sistem hukum yang harmonis dan terpadu secara menyeluruh.
"Sejak lama saya anjurkan penerapan 'omnibus law' sebagai 'legislative technique', bukan cuma dipahami untuk investasi bisnis melulu, tapi untuk penataan sistem hukum yang harmonis dan padu secara menyeluruh. Sistem politik yang terpusat di pemilu dan kepartaian sudah semestinya juga ditata ulang secara modern dan padu," cuitnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(dam)
tulis komentar anda